Terancam Hukuman Seumur Hidup, Ini Tujuh Kejahatan Petinggi Jiwasraya versi Jaksa Penuntut Umum

- 23 September 2020, 22:21 WIB
Sidang kasus Jiwasraya.
Sidang kasus Jiwasraya. /RRI


GALAMEDIA - Sidang kasus PT Asuransi Jiwasraya berlangsung secara daring di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu 23 September 2020. Tuntutan penjara hingga seumur hidup menanti tiga petinggi Jiwasraya.

Menurut Jaksa penuntut umum (JPU), ada tujuh perbuatan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk Heru Hidayat, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartomo Tirto.

Pertama, Hendrisman Rahim bersama Hary Prasetyo dan Syahmirwan melakukan kesepakatan dengan Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Joko Hartono Tirto dalam pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT Asuransi Jiwasraya (AJS) yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Baca Juga: Menteri Pertahanan Amerika Serikat Janjikan Israel Tetap Tak Terkalahkan di Wilayah Timur Tengah

Kedua, pengelolaan saham dan reksa dana itu dilakukan tanpa analisis yang didasarkan pada data objektif dan profesional dalam nota intern kantor pusat (NIKP). Sebab, analisisnya hanya dibuat untuk formalitas bersama.

Ketiga, Hendrisman bersama Hary dan Syahmirwan juga membeli saham BJBR, PPRO dan SMBR. Pembelian itu melampaui ketentuan yang diatur dalam pedoman investasi, yaitu maksimal sebesar 2,5 persen dari saham beredar.

Keempat, ketiga terdakwa melakukan transaksi pembeliaan dan/atau penjualan saham BJBR, PPRO, SMBR dan SMRU dengan tujuan mengintervensi harga yang akhirnya tidak memberikan keuntungan investasi dan tidak dapat memenuhi kebutuhan likuiditas penunjang kegiatan operasional.

Baca Juga: Kasus Virus Corona Terus Melonjak, Ini Janji Jenderal Penanganan Covid-19 Indonesia

Kelima, ketiga terdakwa mengendalikan 13 manajer investasi dengan membentuk produk reksa dana khusus untuk PT AJS. Tujuannya agar pengelolaan instrumen keuangan yang menjadi “underlying” reksa dana PT AJS dapat dikendalikan oleh Joko Hartono Tirto.

Keenam, Hendrisman, Hary dan Syahmirwan tetap menyetujui transaksi pembelian/penjualan instrumen keuangan “underlying” 21 produk reksadana yang dikelola 13 manajer itu merupakan pihak terafiliasi Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro dan tidak memberikan keuntungan ataupun likuiditas penunjang kegiatan operasional perusahaan.

Ketujuh, Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo dan Syahmirwan telah menerima uang, saham dan fasilitas dari Heru Hidayat, Benny Tjokrosatpuro melalui Joko Hartono Tirto terkait dengan kerja sama pengelolaan investasi saham dan Reksa Dana PT AJS Tahun 2008 sampai dengan tahun 2018.

Baca Juga: Sampaikan 3 Tuntutan, Ini Isi Surat Presidium KAMI Gatot Nurmantyo kepada Presiden Jokowi

JPU menegaskan bahwa Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sejak 2008 sampai 2018 telah menggunakan dana-dana hasil produk PT AJS berupa nonsaving plan, saving plan, maupun premi korporasi yang keseluruhannya bernilai kurang lebih Rp91,1 triliun untuk investasi saham, reksa dana maupun medium term note (MTN).

Antara 2008-2018 Hendrisman, Hary, dan Syahmirwan sepakat untuk menyerahkan pengaturan pengelolaan investasi saham dan reksa dana PT AJS kepada Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro melalui Joko Hartono Tirto.

Oleh karena itu JPU meyakini ketiga mantan pejabat PT Asuransi Jiwasraya itu telah melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Baca Juga: Tak Berkutik, Kemenag Ngaku Masih Sunat Dana BOS Madrasah Rp 100 Ribu

“Perbuatan terdakwa terencana, terstruktur dan masif, dan berimplikasi pada timbulnya kesulitan ekonomi nasabah Asuransi Jiwasraya, perbuatan terdakwa menyebabkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap perusahaan asuransi,” kata JPU.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x