Pemeriksaan Hadi Pranoto Tak Tuntas Lagi, Pengacara: Penyidik Tanya yang Konsumsi Mati atau Hidup?

- 24 September 2020, 18:37 WIB
Hadi Pranoto saat meminum produknya.
Hadi Pranoto saat meminum produknya. /Linna Syahrial/ISUBOGOR.com

GALAMEDIA - Produsen obat herbal Hadi Pranoto kembali tak merampungkan pemeriksaan terkait kasus dugaan berita bohong atau hoaks tentang obat herbal Covid-19.

Hadi diketahui memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan selaku terlapor, Rabu 23 September 2020.

Hal itu merupakan pemeriksaan lanjutan, sebab Hadi tak menyelesaikan pemeriksaan pada 8 September lalu.

"Di tengah-tengah pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa kesehatannya menurun, dan gula darahnya tinggi. Itu penyampaian daripada saudara HP dengan pengacaranya sehingga kita lakukan penundaan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Kamis 24 September 2020.

Baca Juga: Frustasi, Presiden Venezuela Nicholas Maduro Ajak Negara di Dunia Musuhi Amerika Serikat

Yusri menuturkan Hadi menjalani pemeriksaan sejak pukul 12.00 WIB hingga 17.00 WIB. Setelahnya, karena merasa kondisi kesehatannya menurun, Hadi minta pemeriksaan dihentikan.

Yusri mengatakan saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pengacara Hadi untuk menentukan jadwal pemeriksaan lanjutan.

"Kita akan jadwalkan kembali nanti dengan berkoordinasi dengan pengacaranya," ujarnya.

Sementara itu, pengacara Hadi, Tonin Tachta Singarimbun menyampaikan dalam pemeriksaan kemarin penyidik meminta keterangan ihwal obat herbal yang dibuat oleh kliennya.

Baca Juga: Anies Baswedan Perpanjang PSBB DKI Jakarta Hingga 14 Hari ke Depan

"Itu kan mau dikupas satu per satu apakah betul obat itu herbal atau obat, herbal itu sudah dikonsumsi di mana aja, yang konsumsi gimana mati atau hidup, kurang lebih begitu," tuturnya.

Hadi Pranoto diketahui dilaporkan oleh Ketua Umum Cyber Indonesia terkait video klaim obat herbal corona. Selain Hadi, musisi Erdian Aji Prihartanto juga turut dilaporkan.

Laporan ini teregister dengan nomor LP/4358/VIII/YAN.2.5/2020/SPKT PMJ tanggal 3 Agustus 2020. Saat ini, laporan telah naik ke tingkat penyidikan berdasarkan hasil gelar perkara.

Baca Juga: Disebut Video Call dengan Djoko Tjandra, Jaksa Agung: Tindakan yang Bodoh!

Penyidik telah meminta keterangan Hadi dan Anji selaku terlapor. Selain itu, sejumlah saksi ahli juga telah dimintai keterangan, antara lain ahli sosiologi hukum dan ahli hukum pidana.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x