Berpindah-pindah Bagai Kutu Loncat, Mantan Kades Kertanegla Ditangkap Kejari

- 25 September 2020, 15:25 WIB
  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya, tangkap mantan Kepala Desa Kertanegla setelah dinyatakan DPO pada tahun 2013. /Septian Danardi/

"Tim dipimpin langsung oleh saya dan kasi intel. Tim melakukan penangkapan di rumah tersangka. Saat ditangkap tidak ada perlawanan. Tersangka langsung dibawa ke kantor kejaksaan untuk kemudian ditahan di Lapas Tasikmalaya," katanya

Akibat korupsi raskin yang dilakukan mantan Kades itu, lanjut Yayat, kerugian negara mencapai Rp50 juta. Kini terpidana akan menjalani masa kurungan satu tahun dan denda Rp50 juta.

Baca Juga: Ini Tips Bersepeda bagi Anda Penderita Penyakit Jantung, Cek Kondisi dengan Melakukan Treadmill

"Penahanan dan denda harus dibayar, itu sebagai tanggungjawab terpidana telah melakukan penggelapan uang raskin 12 tahun silam," katanya.

Sebelum dikirim ke Lapas Tasikmalaya, petugas Kejaksaan Negeri Tasikmalaya juga melakukan rapid test dengan dibantu petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Tasikmalalaya.

Hal ini sebagai prosedur tetap yang harus dilakukan pada masa pandemi covid-19.

Baca Juga: Vladimir Putin Bakal Bersaing dengan Donald Trump untuk Memperebutkan Hadiah Nobel Perdamaian

Saat digiring ke mobil tahanan terpidana terlihat menunduk lesu dengan mengenakan rompi berwarna merah muda dan tanganya diborgol.

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x