Petualangan Sindikat Pengedar Tembakau Gorila Lintas Provinsi Berakhir di Kantor Polisi

- 27 September 2020, 13:47 WIB
Sindikat pengedar tembakau Gorila. (Laksmi Sri Sundari/GM)
Sindikat pengedar tembakau Gorila. (Laksmi Sri Sundari/GM) /



GALAMEDIA - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi berhasil mengungkap kasus peredaran tembakau sintetis alias tembakau gorila. Dalam kasus tersebut, tiga orang pelaku diamankan, beserta barang bukti yang digunakan dalam penyalahgunaan narkoba.

Ketiga pelaku yakni, RM (20), AR alias Buled (21), dan TB (25), ketiganya merupakan warga Buah Batu Kota Bandung. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan, diantaranya sebanyak 13,2 gram tembakau sintetis, peralatan cetak berkas untuk pengiriman barang, hologram tanda merk, dan uang hasil penjualan sebesar Rp 50 ribu.

Kasat Narkoba Polres Cimahi, AKP Nasrudin mengatakan, Minggu, 27 September 2020, para pelaku ini sudah menjalankan bisnis haramnnya ini kurang lebih selama 1 tahun. Mereka kerap berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain untuk menghindari kejaran polisi.

Baca Juga: Pesangon PHK Sebesar 32 kali upah Bakal Diubah dalam RUU Omnibus Law tentang Cipta Kerja
"Modus operandinya mereka mencetak, meracik sintetis di beberapa tempat, jadi modusnya bepindah-pindah. Ini juga salah satu jaringan lintas provinsi, karena ada pengiriman ke daerah Kalimantan," ujarnya.

Tiga pelaku ini menjalankan bisnisnya bersama-sama. Mereka meracik dan menjual bersama-sama. Untuk memasarkan produknya, para pelaku menggunakan media sosial juga.

"Kalau kita hitung dari omzetnya saja, mereka mendapatkan sampai dengan Rp 50 juta perminggu," sebut Nasrudin.

Baca Juga: Asyik, All New Corolla Cross Hybrid Hanya Rp298.680.000 Jika Pajak Mobil Baru 0 Persen Diberlakukan

Para pelaku dikenakan Pasal 112 ayat (2) dan 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun, 20 tahun atau bahkan hukuman mati dan denda maksimal hingga Rp10 miliar," tuturnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x