Pelaku Spesialis Pencuri Burung Murai Diciduk, Hasil Curian Dijual Rp13 Juta

- 28 September 2020, 18:35 WIB
Ilustrasi Burung Murai.
Ilustrasi Burung Murai. /Bagus Kurniawan

 

GALAMEDIA - Seorang pria berinisial GP (35), yang diduga pelaku spesialis pencuri burung Murai, ditangkap saat sedang melancarkan aksinya di Jalan Pualam Raya, Sumur Batu, Kemayoran, Minggu, 27 September 2020.

Kanit Reskrim Polsek Kemayoran Iptu Polo Sitorus pada saat dikonfirmasi, di Jakarta, Senin, 28 September 2020, GP telah melakukan pencurian burung kicau berharga tinggi itu di kawasan Kemayoran sebanyak dua kali dan menjual barang curiannya di ke wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

"Awalnya kami mendapatkan laporan dari warga yang burung murai-nya dicuri GP. Bersamaan dengan pelaporan, korbannya yaitu saudara Septian Rahman yang tinggal di Jalan Taruna Raya, Serdang memberikan rekaman CCTV. Nah dari rekaman CCTV itu lah kami dapat mengungkap dan menangkap GP," ujarnya.

Baca Juga: Usik Indonesia, Ini Fakta Unik Vanuatu Sebagai Negara Anti Jomblo

GP mengaku kepada polisi bahwa burung hasil curiannya dijualnya ke kawasan Cengkareng dengan harga Rp13 juta.

Lebih lanjut, satu orang pelaku lainnya yaitu teman GP berinisial TR tetap lolos dari kejaran petugas kepolisian usai melihat GP tertangkap basah melakukan pencurian burung murai.

"TR itu sebenarnya ada saat kejadian, tugasnya bawa motor buat kabur usai GP mencuri burung murai, tapi karena keburu lihat temannya ditangkap, dia langsung kabur dengan motornya. Nah ini yang saat ini kita kejar," ujar Polo seperti dilansirkan Antara.

Baca Juga: Giliran DPR Kritik Keras Vanuatu, Aziz: Belajar Etika Hubungan Internasional

Atas perbuatan GP mencuri burung-burung kicau bernilai tinggi di kawasan Kemayoran itu polisi menjerat pria yang mengaku bekerja sebagai pegawai swasta itu dengan pasal 363 KUHP dan hukuman pidana tujuh tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x