Polresta Bandung Bekuk Lima Orang Tersangka Curanmor dan Amankan 25 Motor

- 7 Oktober 2020, 11:46 WIB
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan meminta keterangan para tersangka kasus curanmor saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 7 Oktober 2020./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan meminta keterangan para tersangka kasus curanmor saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 7 Oktober 2020./Ziyan Muhammad Nasyith/Galamedia /

GALAMEDIA - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung, membekuk lima orang komplotan spesialis pencurian kendaraan bermotor. Dari para tersangka, polisi mengamankan 25 unit motor dan beberapa barang bukti lainnya.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, para tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian motor sebanyak 85 Tempat Kejadian Perkara (TKP) di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Bandung dan Cimahi.

"Mereka melakukan aksinya itu sejak Desember 2019 lalu sampai September 2020 kemarin. Sasaran mereka adalah motor yang diparkir di luar rumah atau di tempat sepi lainya," kata Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 7 Oktober 2020.

Baca Juga: Lahir dengan Tinggi Normal, Repotnya Jadi Remaja dengan Kaki Terpanjang di Dunia

Dikatakan Hendra, para tersangka yang masing-masing berinisial DH (23), AR (37), AJ (57), WS (30) dan AT (24), rata-rata mengincar motor jenis bebek dan matic. Mereka menggunakan kunci astag atau kunci leter T.

"Dari kelima tersangka ini, AR dan AJ adalah residivis yang berpengalaman, dan tersangka ini melakukannya jalan kaki dengan sasaran pada saat orang sedang salat Jumat atau malam hari dan mengincar motor yang terparkir di halaman rumah," ujarnya.

Hendra menambahkan, setelah mendapat pengakuan dan keterangan dari para tersangka, ternyata tidak hanya mencuri kendaraan roda dua saja, melainkan mengambil barang lain berupa tabung gas dan barang elektronik.

Baca Juga: Ini Arti dan Makna Asmaul Husna Ar Rahman, Ar Rahim, dan Al Malik

Selain mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor, Satreskrim Polresta Bandung juga menahan SF (19) seorang penadah yang menyalurkan barang hasil kejahatannya untuk dijual kembali.

Untuk harga satu unit kendaraan bermotor hasil pencurian tersebut, kata Hendra, dijual oleh para pelaku kisaran Rp 1,5 sampai Rp 2 juta per unit. Motor hasil curian ini juga mereka jajakan atau dijual melalui media sosial (medsos).

"Alasan mereka melakukan kejahatan, karena desakan kebutuhan ekonomi. Nah untuk masyarakat yang merasa kehilangan motornya, silakan datang ke sini (Mapolresta Bandung) dengan membawa bukti kepemilikan kendaraannya, saya pastikan gratis alias tidak dipungut biaya apapun," ujarnya.

Baca Juga: Ini yang Dikhawatirkan Yana Mulyana Saat Demo Penolakan UU Cipta Kerja di Kota Bandung

Menurut Hendra, selain mengamankan puluhan motor, polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatan lainnya, berupa 23 tabung gas elpiji dan satu laptop.

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal Pasal 363 KUHPidana dan Pasatrl 481 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," ujarnya.

Sementara itu, Gugun Nedi Supriatna (48) salah seorang warga Banjaran, bersyukur karena motor miliknya yang hilang saat dipakai anaknya itu ditemukan kembali. Saat ini ia datang ke Mapolresta Bandung untuk mengurus dan mengambil motornya itu.

Baca Juga: THE ALBUM BLACKPINK Cetak Rekor Penjualan yang Mencapai 590.000 kopi dalam Sehari

"Motor ini hilang saat dipakai anak saya, motor diparkir dekat warung di Pameungpeuk dan ditinggal pergi salat Jumatan. Pulang salat Jumat, motor sudah tidak ada. Saya bersyukur dan berterimakasih kepada pihak Kepolisian yang mengembalikan motor ini," ungkap Gugun.***





Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x