GALAMEDIA - Polda Jawa Barat berhasil mengamankan tujuh pelaku penyekapan dan penganiayaan terhadap anggota Polri, saat aksi unjuk rasa hari Kamis 8 Oktober 2020 lalu, di depan Gedung DPRD Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimulan Chaniago mengatakan, bahwa para pelaku ini, melakukan penganiayaan dan penyekapan.
"Ada tiga orang tersangka yang kami tahan, karena terbukti menganiaya anggota Polri dengan menggunakan batu, sekop hingga mengakibatkan anggota Polri mengalami luka dan masih dirawat di RS Sartika Asih," jelasnya di Gedung Ditreskrimum Polda Jabar, Senin 12 Oktober 2020.
Kabid Humas menambahkan, untuk empat orang lainnya tidak ditahan meski berstatus tersangka.
Baca Juga: Lakers Sampai Rekor Celtics, Berikut Ini Daftar Tim Pemilik Gelar Juara Terbanyak NBA
"Semuanya tujuh orang, tiga ditahan, empat tidak ditahan sesuai dengan perannya," jelasnya.
Kronologi anggota Polri disekap dan dianiaya, yaitu saat tanggal 8 Oktober 2020 lalu, massa yang berdemo di depan DPRD Jabar lari ke arah jalan Sultan agung, di sebuah rumah massa masuk ke rumah tersebut.
"Saat masa masuk, anggota Intel lalu mengejar hingga ke rumah dijalan sultan Agung, namun saat hendak keluar dari rumah tersebut, anggota tidak bisa keluar, karena pintu gerbang rumah tersebut ditutup oleh massa," jelas Kabid Humas.
Baca Juga: Khawatir Pemilu Berujung Perang Sipil Hingga 25 Tahun, Warga Amerika Aktifkan Bungker Anti-chaos