Polisi juga mengamankan barang bukti, berupa sekop, batu bata, pakaian, sepatu dan topi rimba.
Baca Juga: Hati-hati! Perempuan Lebih Rentan Insomnia Dibanding Pria, Karena Stres ini 7 Penyebab lainnya
"Para pelaku dijerat pasal 170 KUHP dan 351, dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara," pungkas Pattopoi.