Polres CImahi Bongkar Sindikat Pengedar Uang Palsu (Upal) Senilai Rp 2 Miliar Lebih

- 12 Oktober 2020, 14:18 WIB
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020
Kapolres CImahi memperlihatkan uang palsu saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin 12 Oktober 2020 /Laksmi Sri Sundari/
GALAMEDIA - Jajaran Polres Cimahi berhasil mengungkap peredaraan uang palsu (Upal) di wilayah hukumnya yang meliputi Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB). Selain pengedar, petugas juga berhasil menangkap pembuat upal dengan total 6 tersangka. Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti berupa upal sebanyak Rp2.006.200.000 dalam pecahan Rp100.000.

Keenam tersangka pengedar dan pembuat upal, yakni Sariyun (52), Warsito (48), M Mahsun (42) dan Pendi (41) yang berperan sebagai pengedar, serta Nursapto Harjo (47) dan Diman (31) yang berperan sebagai pembuat. Sementara tersangka lain, yakni Arno Warsono, Adi, dan Dedi masih diburu polisi dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)

"Ini tangkapan yang sangat luar biasa yang diungkap Sat Reskrim Polres Cimahi. Kegiatan ini mulai dilaksanakan pada 28 september 2020," ujar Kapolres Cimahi AKBP M. Yoris Maulana Yusuf Marzuki saat gelar perkara di Mapolres Cimahi Jln. Amir Mahmud, Senin 12 Oktober 2020.
 
Baca Juga: Ormas Islam Gelar Aksi 1310 Tolak UU Cipta Kerja, DPR RI F-PDIP Siap Patuhi Perintah Puan Maharani

Dijelaskannya, pengungkapan kasus upal ini berawal dari adanya informasi orang yang akan megedarkan upal di wilayah hukum Polres Cimahi, tepatnya di daerah Kota Baru Parahyangan, Padalarang, KBB.

"Pada saat itu langsung dilakukan pembuntutan, dan kita melakukan transaksi saat itu. Awalnya kita mendapatkan uang Rp 600 ribu yang ditukar dengan Rp 200 ribu, jadi 1 banding 3. Dari sana kita melakukan pembuntutan terhadap dua orang yang menjual uang palsu," terang Yoris.

Kedua tersangka yakni Sariyun dan Warsito kemudian masuk ke sebuah hotel di daerah Antapani, Kota Bandung. "Pada saat didalam hotel, langsung dilakukan penggerbekan, dan ditangkap 2 orang. Dan mereka mengaku menjual uang palsu tersebut. Disitu kita mendapatkan uang palsu tunai 60 juta," ungkap Yoris.
 
Baca Juga: Polisi Terus Melakukan Upaya Pencegahan Covid-19

Kemudian polisi melakukan pengembangan ke daerah Bekasi hingga meringkus dua tersangka lainnya yakni M. Mahsun dan Pendi. "Didapatkan barang bukti uang palsu pecahan seratus ribu rupiah, senilai kurang lebih Rp 28 juta," papar Yoris.

Lalu polisi melakukan pengembangan dengan menggeledah rumah Pendi di Kabupaten Indramayu. Dari rumah tersebut, diamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa bahan baku upal yang siap dicetak, dengan total Rp 1 miliar, dan upal yang belum dipotong senilai Rp 918 juta.

Berdasarkan keterangan tersangka yang sudah ditangkap, uang palsu tersebut didapat dari tersangka Nursapto Harjo di Kuningan. Di daerah tersebut, Sapto akhirnya ditangkap bersama tersangka Diman. "Beserta barang bukti lainnya, di antaranya berupa alat baku pencetak uang dengan mesin pencetak uangnya," sebut Yoris.
 
Baca Juga: Ini Nazar Ipul Ketika Berhasil Bermain di Liga 1 2020

Berdasarkan keterangan Sapto, pembuatan uang palsu tersebut sudah dilakukan dari sejak dua tahun lalu. Dalam sekali produksi, uang palsu yang dicetak mencapai Rp 1,2 miliar. "Dalam 1 kali produksi mendapatkan keuntungan Rp 10 juta sampai dengan Rp 20 juta. Kita akan lakukan penelusuran terhadap pelaku buron dan kemana saja uang ini keluar," ujar Yoris.

Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 244 dan atau 245 Jo 55 KUHPidana dan atau Pasal 36 dan atau 37 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. "Ancaman hukumannya seumur hidup," tukasnya.

Sementara itu tersangka Nursapto mengaku belajar membuat uang palsu dari Arno yang masuk DPO. Arno juga yang diketahui punya mesin pencetak uang yang dibeli dari Bandung, dan melakukan produksi di Kuningan.
 
Baca Juga: Perhatikan! Ini Anjuran Konsumsi Gula, Garam, dan Lemak yang Dibolehkan Per Harinya

"Nyetaknya yang Rp 100 ribu saja. Saya ingin cepat kaya. Diedarkannya di Karawang (Jawa Barat), Jakarta," ucapnya.
 
 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x