Kabar Terbaru Habib Bahar, Menangkan Gugatan Usai Asimilasi Dicabut Bapas Bogor

- 12 Oktober 2020, 15:40 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* //ANTARA

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan tim kuasa hukum Habib Bahar Smith terkait surat pencabutan asimilasi dari Balai Pemasyarakatan Bogor yang dinyatakan tidak sah.

"Dalam eksepsi, menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," tutur Ketua Majelis PTUN Bandung Faisal Zad di Bandung, Senin, 12 Oktober 2020.

Pada perkara sengketa ini, tim kuasa hukum Bahar Smith berperan sebagai penggugat, dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor sebagai tergugat.

Baca Juga: Perankan Sosok Ikonik Arab Cleopatra, Aktris Israel Gal Gadot Picu Perang Antar-Netizen

Dalam putusannya, hakim menerima gugatan dari penggugat untuk seluruhnya. Dengan putusan tersebut, Keputusan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas II Bogor Nomor: W11.PAS.PAS33.PK.01.05.02–1987 Tanggal 18 Mei 2020 Tentang Pencabutan Surat Keputusan Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong Nomor: W11.PAS.PAS.11.PK.01.04-1473 Tahun 2020, dinyatakan tidak sah.

Hakim pun memerintahkan tergugat untuk mencabut surat keputusannya. Selain itu, hakim memutuskan agar Bapas memberikan kembali hak asimilasi terhadap Habib Bahar.

Pada pertimbangannya, hakim menilai surat keputusan yang menjadi objek sengketa itu tidak sah karena seharusnya surat itu disampaikan kepada keluarga Bahar Smith saat penjemputan tokoh Front Pembela Islam (FPI) itu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Bocoran, Ada 2 Vaksin Covid yang Bisa Digunakan dalam Waktu Dekat

"Objek sengketa digunakan menjadi dasar tentang pencabutan asimilasi narapidana atau anak. Menimbang surat keputusan Kalapas Cibinong tidak disampaikan ke penggugat meski dibawa tapi tidak dibacakan secara langsung saat menjemput. Namun hanya disampaikan asimilasi dicabut," urainya, dilansir Antara.

Kuasa Hukum Bahar Smith Azis Yanuar meminta pihak Bapas Bogor ataupun Kementerian Hukum dan HAM untuk segera merealisasikan putusan hakim itu dengan mengembalikan hak asimilasi Bahar Smith.

"Gugatan penggugat atas pencabutan (asimilasi) itu diterima oleh majelis hakim, sehingga HBS (Bahar Smith) harus dikembalikan asimilasinya," tutur Azis.

Baca Juga: GNPF Ulama, FPI Hingga PA 212 Bakal 'Mengepung' Jakarta, Ini Persiapan Anies Baswedan

Seperti diketahui, Bahar Smith kembali dijebloskan ke Lapas Gunung Sindur pada Selasa, 19 Mei 2020 setelah sempat dibebaskan melalui hak asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020.

Bahar dikembalikan ke Gunung Sindur sebab program asimilasi yang diberikan kembali dicabut karena Bahar dinilai melanggar ketentuan asimilasi.

Sebagaimana diketahui, Bahar sempat berceramah di pondok pesantrennya, Tajul Alawiyyin, setelah bebas melalui hak asimilasi. Dalam kegiatan tersebut, jemaah yang hadir tampak mengabaikan protokol kesehatan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x