Ini Alasan  Gugatan Habib Bahar kepada Bapas Bogor Dikabulkan Hakim PTUN Bandung

- 12 Oktober 2020, 18:55 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* /ANTARA/

 

GALAMEDIA - Gugatan yang dilakukan Habib Bahar bin Smith kepada PTUN atas Balai Pemasyarakatan Bogor selaku tergugat dikabulkan dalam sidang putusan ini digelar di PTUN Bandung, Jalan Ponegoro, Kota Bandung,  Senin, 12 Oktober 2020.

Hakim menyatakan surat keputusan yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi tidak sah.

“Mengadili, dalam eksepsi menolak eksepsi tergugat seluruhnya. Mengadili dalam pokok sengketa mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya," ucap Faisal ZAd selaku Ketua Majelis PTUN pada sidang yang digelar secara online melalui akun YouTube PTUN Bandung.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 2 Segera Cair, Cek Persyaratannya Kalau Tidak Mau Disuruh Mengembali

Hakim dalam amar putusannya, menyatakan surat keputusan Kepala Bapas Klas 2 Bogor dengan nomor W11.pas.pas.33.pk.01.05.02-1987 pada tanggal 18 Mei 2020 yang dijadikan dasar pencabutan asimilasi yang dilakukan Kalapas Cibinong dengan surat nomor W11.pas.pas.11.pk.01.04-1473 tidak sah.

Hakim menyatakan surat keputusan pencabutan Asimilisai Habib Bahar dari Bapas Bogor yang menjadi sengketa dinyatakan tidak sah.

Menurut Hakim, keputusan ini seharusnya disampaikan kepada Habib Bahar bin Smith dan keluarga pada saat penjemputan.

Baca Juga: Ayu Ting Ting Dekat Dengan Duda Anak Satu, Ini Respon Umi Kalsum

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x