Soal Penangkapan Petinggi KAMI Syahganda Nainggolan, Mabes Polri Akhirnya Buka Suara

- 13 Oktober 2020, 09:30 WIB
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono /

GALAMEDIA - Mabes Polri akhirnya buka suara perihal penangkapan Sekretaris Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Syahganda Nainggolan sekitar pukul 04.00 WIB.

Seperti diketahui peristiwa penangkapan salah satu petinggi KAMI tersebut telah beredar di media sosial WhatsApp grup dan Twitter sejak Selasa pagi, 13 Oktober 2020.

Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh tim penyidik dari Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

Baca Juga: Petinggi KAMI Ditangkap Polisi, Politikus Partai Demokrat Serukan Pembebasan Syahganda Nainggolan

"Ya benar (penangkapan Syahganda). Siber," kata Argo Selasa 13 Oktober 2020.

Meski demikian, Argo belum membeberkan kasus apa yang diduga melibatkan Syahganda. Status hukum dari Syahganda pun sampai saat ini belum diketahui.

Lantaran masih menjalani pemeriksaan, pihaknya masih menunggu hasil dari penyidik terkait konstruksi perkara yang menjerat petinggi KAMI itu.

Namun dalam surat penangkapan yang beredar di media sosial, Syahganda Nainggolan berstatus sebagai tersangka. Meski begitu, polisi belum mengonfirmasi kebenaran perihal surat yang beredar di media sosial tersebut.

Baca Juga: Sebut Amerika Serikat Negara Terkuat di Dunia, Prabowo Subianto Diperintah Jokowi Mengunjunginya

Sebelumnya, anggota Komite Eksekutif KAMI yang lain, Ahmad Yani mengatakan bahwa penangkapan Syahganda dilakukan pada Selasa pagi sekitar pukul 04.00 WIB.

Ahmad Yani menduga Syahganda ditangkap lantaran diduga melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x