Polres Tasikmalaya Amankan Seorang Pelaku Perambah Hutan

- 13 Oktober 2020, 14:24 WIB
  Pelaku perambahan hutan di kawasan Pametingan diamankan Polres Tasikmalaya.
Pelaku perambahan hutan di kawasan Pametingan diamankan Polres Tasikmalaya. /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Seorang perambah hutan Perhutani KPH Tasikmalaya, di Pametingan Cipatujah diamankan Jajaran Polres Tasikmalaya, Selasa 13 10 Oktober 2020.

Disaat banyaknya kejadian bencana alam banjir dan longsor di Kabupaten Tasikmalaya wilayah selatan, pelaku bernama Rohyan (47) asal Kecamatan Cipatujah malah nekat membabat hutan untuk dialihfungsikan.

Pelaku ditangkap saat melakukan pencurian kayu di kawasan hutan Perhutani Petak 52 a blok Cikupa Desa Pameutingan Kecamatan Cipatujah.

"Saat membawa batangan pohon di mobil jenis pick up, petugas Perhutani melihatnya. Kemudian dari Perhutani berkoordinasi dengan kami, lalu bersama-sama melakukan penegakan hukum di TKP," kata Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya, AKP Hario Prasetyo Seno, saat gelar perkara di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa.

Baca Juga: Remek Omnibus Law, Rocky Gerung: Kalau Bung Karno Masih Ada, 'Jancuk Kamu yang Ada di Istana'

Selain pelaku, petugas juga mengamankan 56 batang kayu mahoni, tiga batang kayu rimba, satu mesin gergaji, mobil Pik Up Suzuki Carry dan satu unit Mitsubishi Colt bak.

Dihadapan petugas, kata Hario, Rohyan mengaku hendak membuka lahan di Lahan Perhutani untuk ditanami palawija. Sementara, Kayu yang dipotong dijual untuk membeli tanaman Cengkih.

Kata Hario, pelaku mengaku sendiri melakukan penebangan pohon di kawasan hutan milik perhutani di Kecamatan Cipatujah. Rencananya kayu hasil curian akan dijual dan dibelikan bibit pohon cengkeh.

Baca Juga: Ahok Bentuk Tim Khusus di Pertamina, Ini Tugasnya

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x