BPN Tegaskan Pemkot Bandung Pemilik Sah Lahan di Kiaracondong

- 14 Oktober 2020, 15:06 WIB
Sidang perkara pemalsuan surat kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Oktober 2020. (istimewa)
Sidang perkara pemalsuan surat kepemilikan lahan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Oktober 2020. (istimewa) /

GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merupakan pemilik sah atas sebidang lahan yang terletak di kawasan Kiaracondong.

Hal itu disampaikan perwakilan dari Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung, Dindin Syarifudin. Ia memberikan keterangan saat menjadi saksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa, 13 Oktober 2020.

Dalam kesaksiannya, Dindin mengungkapkan, sejak tahun 1918 tanah yang menjadi objek sengketa itu telah dikuasi oleh Gemeente Bandung atau Pemerintahan Bandung yang kini disebut Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

Baca Juga: Denny Siregar Kompak dengan Jimly Asshiddiqie Serang Ridwan Kamil

Pada tahun 1937 Pemkot memiliki surat kepemilikan eigendom verponding, Kemudian pada tahun 1992 Pemkot Bandung mengajukan surat sertfikat kepemilikan tanah kepada Kantor BPN Kota Bandung.

"Tanah tersebut faktanya telah dikuasai Pemkot Bandung sejak zaman Belanda," kata Dindin.

Dindin menjadi saksi dalam perkara pemalsuan surat kepemilikan tanah milik Pemkot Bandung dengan terdakwa Loekmanul Hakim dan Ary Hidayat, sebagaimana diatur pasal 264 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sebagaimana terungkap dalam surat dakwaan No. Reg. Perk. PDM 688 BDUNG/ 07/ 2020 atas nama terdakwa Loekmanul Hakim, Kantor BPN Kota Bandung dalam surat tertanggal 10 Agustus 2017 menjelaskan bahwa tanah yang terletak di kawasan Kiaracondong Bandung tersebut tercatat sebagai aset milik Pemkot Bandung.

Baca Juga: Aktivisnya Ditangkap, Presidium KAMI: Tidak Cerminkan Fungsi Polri

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x