Irjen Pol Napoleon Bonaparte Akhirnya Ditahan Bareskrim Polri

- 14 Oktober 2020, 15:31 WIB
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.*
Irjen Pol Napoleon Bonaparte.* /IG Napoleon Bonaparte/Instagram

GALAMEDIA - Irjen Pol Napoleon Bonaparte dan pengusaha Tommy Sumardi akhirnya ditahan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri setelah sebulan menjadi tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pencabutan red notice atas nama Djoko Soegiarto Tjandra.

"Tersangka NB (Napoleon Bonaparte) langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakan penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu 14 Oktober 2020.

Baca Juga: Portal Imigrasi Kerajaan Arab Saudi Tunjukan Habib Rizieq Blink Merah, Belum Bisa Keluar Tanah Suci

"Kemudian, saudara TS (Tommy Sumardi) pukul 12.00 WIB juga demikian. Datang langsung dilakukan swab, dan selanjutnya dilakukan penahanan," tambah dia lagi.

Awi mengatakan penahanan itu dilakukan usai kedua tersangka menjalani pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri hari ini.

Ia mengatakan, penahananjuga dilakukan Polri menjelang pelimpahan tahap kedua berkas perkara dugaan korupsi kasus pencabutan red notice itu ke pihak Kejaksaan.

Baca Juga: Denny Siregar Kompak dengan Jimly Asshiddiqie Serang Ridwan Kamil

"Itu yang perlu rekan-rekan ketahui terkait komitmen polri dalam kasus pencabutan red notice," tandas dia.

Sebagai informasi, dalam perkara ini, Djoko Tjandra diduga mengucurkan dana ke oknum jenderal polisi untuk membantu menghapus red notice atas nama dirinya dari basis data interpol.

Pihak yang ditujukan untuk membantu proyek itu adalah Napoleon Bonaparte yang merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri dan membawahi Sekretaris NCB Interpol yang mengurus red notice.

Polri kemudian mengumumkan penetapan tersangka Napoleon dan Tommy pada 14 Agustus.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean: Kalau Dulu Ada DI-TII, Sekarang Ada Marissa Haque

Dalam perkembangan kasusnya, Napoleon mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan dirinya sebagai tersangka. Namun gugatan itu ditolak hakim. Bahkan, dalam sidang praperadilan terungkap bahwa proyek pencabutan red notice itu telah disepakati memakan upah biaya sebesar Rp10 miliar.

Kesepakatan itu dilakukan antara Djoko Tjandra dengan pengusaha Tommy Sumardi yang kemudian berlanjut dengan sejumlah perwira tinggi Polri.

Proses perencanaan itu mulai berjalan sejak Maret 2020. Djoko saat itu meminta Tommy membantu penghapusan red notice atas nama dirinya.

Kemudian, Tommy Sumardi mendatangi kantor Brigjen Prasetijo Utomo dan meminta untuk dikenalkan kepada Napoleon.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x