Kabarhakam Polri Ingatkan Satuan Pengamanan Tak Bentuk Serikat Pekerja

- 15 Oktober 2020, 13:14 WIB
Kabaharkam Polri Komjen pol Agus Adrianto (tengah).
Kabaharkam Polri Komjen pol Agus Adrianto (tengah). /Galamedia/


GALAMEDIA - Untuk menghindari terjadinya aksi unjuk rasa, Kabaharkam Polri Komjen pol Agus Adrianto mengingatkan agar para pekerja di bidang Satuan Pengamanan (Satpam) tidak membentuk serikat pekerja.

Namun ia berharap mereka tetap membangun sebuah organisasi yang menghimpun para petugas Satpam tersebut.

"Ya bentuknya, ikatan keluaga besar atau apa lah. Jangan serikat pekerja. Kan enggak benar, kalau petugas keamanan malah demo nantinya. Satuan pengamanan tugasnya beda dengan profesi lainnya," ujarnya saat membuka Rapat Koordinasi dan Sosialisasi Peraturan Polisi No. 4 Tahun 2020 di Hotel Savoy Homann - Bandung dengan tema “Kita Tingkatkan Sinergitas Dan Soliditas Korbinmas Baharkam Polri – Abujapi“, Kamis 15 Oktober 2020.

Baca Juga: Diam-diam Rocky Gerung Akui Mengagumi Ali Mochtar Ngabalin

Ia mencontohkan organisasi para dokter di Indonesia tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia. Dengan organisasi tersebut, dokter memiliki kekuatan dan persatuan yang kuat.

Ia berharap persatuan diantara para petugas keamanan pun bisa menjadi lebih kuat melalui organisasi para pekerja keamanan tersebut. Dengan kekuatan persatuan, mereka dapat mengambil banyak manfaat.

Agus Adrianto pun menyinggung soal bank penyalur gaji petugas keamanan. Menurutnya, bank yang ditunjuk harus mau memberikan keuntungan bagi petugas keamanan.

Baca Juga: Gatot Nurmantyo Sindir Mahfud MD, Baru 2 Bulan KAMI Sudah Mampu Kerahkan Jutaan Orang

"Kalau tak memberikan keuntungan, ya tinggalkan. Jangan pakai bank itu. Cari bank lain. Buat MoU, untuk memberikan manfaat kepada petugas keamanan," ujarnya.

Hadir dalam acara tersebut Kakorbimas Baharkam Polri Irjen Pol Drs. Risyapudin Nursin, SIK dan Dirbinpotmas Baharkam Polri Brigjen Pol Edy Murbowo SIK MSi, Ketua Umum BPP ABUJAPI Agoes Darmawan yang dihadiri oleh Dirbinmas Polda, Ketua BPD ABUJAPI, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan E Ilyas Lubis serta para Direksi BUJP.

Seperti diketahui Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pengamanan Swakarsa yang ditandatangaani  pada 5 Agustus 2020 dibuat untuk menggantikan Perkap No. 24 Tahun 2007 yang telah berusia 13 tahun  dengan tujuan untuk:

1. penyesuaian terhadap kebutuhan Industri Pengamanan saat ini
2. Pemuliaan Profesi Satpam
3. Peningkatan profesionalisme satpam dan
4. penguatan fungsi Satpam sebagai Mitra Polri dalam melakukan Pengamanan di lingkungan terbatas.  

Baca Juga: Rekomendasi 4 Aplikasi Reksa Dana Untuk Pemula

Perpol ini terdiri dari 6 BAB  dan 48 Pasal yang secara umum memuat hal (1)  Satuan Pengamanan (SATPAM ) dan Satuan Keamanan Lingkungan (SATKAMLING ),  (2) Bagaimana SATPAM dibentuk oleh BUJP dan Pengguna Jasa serta SATKAMLING dibentuk oleh warga masyarakat dan (3) Lampiran berupa Pakain Dinas Satpam, Tanda Kepangkatan Anggota Satpam, Lencana Tanda Kewenangan Anggota Satpam Pin Tanda Kualifikasi Satpam, Pakaian Seragam Satkamling, Format Peringatan Tertulis dan Pencabutan KTA Satpam.  

Implementasi Perpol No. 4 tahun 2020 ini masih perlu dibuat peraturan turunan operasional berkait SATPAM dan BUJP-nya, sehingga melalui Rapat Koordinasi tersebut diharapkan didapatkan masukan untuk melengkapi dan menyempurnakan Perpol.  

ABUJAPI sebagai wadah Badan Usaha Jasa Pengamanan yang mewadahi SATPAM perlu lebih solid dan bersinergi dengan Korbinmas Baharkam Polri dalam rangka mencampai tujuan Perpol No.4 Tahun 2020.

Baca Juga: Diajak Bareng Buat Aturan Turunan Omnibus Law, Reaksi Buruh Bikin Pusing Pemerintah

Perpol ini merupakan kado dari Polri untuk Satpam pada HUT SATPAM yang ke-40 pada tanggal 30 Desember 2020 nanti,  dimana Satpam menperoleh kebanggaan sekaligus mendapat amanat dan tanggung jawab lebih dengan menggunakan seragam dengan warna yang mirip dengan seragam Polri.

Tanggung jawab ini harus diemban secara baik oleh ABUJAPI sebagai penyedia Satpam yang juga sekaligus penanggung jawab pengadaan seragamnya. Standar warna Seragam Satpam sesuai Perpol sudah ditetapkan oleh Kabaharkam dengan gradasi 20 % di bawah warna seragam POLRI sehingga memiliki spek teknis bahan tertentu.

Oleh karenanya BUJP harus mengadakan seragam yang sesuai dan tidak menyalahi aturan.  Selain itu penggunaan seragam Satpam sesuai Perpol No.4 Tahun 2020 haruslah oleh Satpam  yang dikukuhkan oleh POLRI dengan memiliki KTA, Surat Kepangkatan Satpam dan Buku Riwayat Satpam.

Baca Juga: Berharap Jokowi-Ma'ruf Amin Berpikir Jernih, Fahri Hamzah: Kenapa Sih Semua Harus Berakhir Dibui?

Dalam Rakor ini, di depan Kabaharkam juga diperagakan semua Jenis Seragam sesuai Perpol No. 4 tahun 2020 oleh para Satpam, dimana Kabaharkam sekaligus melaunching Gerai On line Satpam Hebat untuk pengadaan seragam dan atributnya (www.satpam-hebat.id ).

Kabarhakam pun ikut menyaksikan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara ABUJAPI dengan BPJS Ketenagakerjaan dan Penyerahan santunan kematian kepada dua orang Ahli Waris Satpam yang meninggal karena kecelakaan kerja sebesar Rp 190.051.150 dan Rp 215.617.460.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x