Diduga Menghina Moeldoko, Pemilik Akun Facebook Diciduk Aparat Kepolisian

- 18 Oktober 2020, 16:56 WIB
ilustrasi diborgol
ilustrasi diborgol /


GALAMEDIA - Pemilik akun facebook, Muhammad Faizal Basmi (43) yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko diciduk aparat Bareskrim Mabes Polri, Ahad 18 Oktober 2020.

Faizal ditangkap di indekosnya, Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi," kata Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada wartawan, Ahad Oktober 2020.

Baca Juga: Link Live Streaming MotoGP Aragon 2020: Valentino Rossi Absen Tanpa Pengganti Hingga MotoGP Teruel

Himawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Menurutnya, tersangka Faizal diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook. Motif tersangka mengunggah di media sosial karena memiliki pemikiran memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya.

Baca Juga: Pengacara Pastikan Kepulangan Habib Rizieq Shihab Sudah Mendekati 100 Persen

"Pemeriksaan tersangka dan barang bukti digital forensik," ujarnya.

Dasar penangkapan Faizal LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x