Polda Metro Jaya Tetapkan 131 Tersangka Kerusuhan Demo Tolak UU Cipta Kerja, 69 Diantaranya Ditahan

- 19 Oktober 2020, 18:51 WIB
Kerusuhan dan demonstrasi di Beirut, Lebanon usai ledakan besar pada Selasa, 4 Agustus 2020.
Kerusuhan dan demonstrasi di Beirut, Lebanon usai ledakan besar pada Selasa, 4 Agustus 2020. /Antara

GALAMEDIA - Sebanyak 131 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam ricuh demonstrasi 
menolak Omnibus Law Cipta Kerja.

"Sampai saat ini, Polda Metro Jaya telah menetapkan 131 orang sebagai tersangka," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Nana Sudjana di Mapolda Metro Jaya, Senin, 19 Oktober 2020.

Nana menjelaskan ke-131 orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka lantaran terlibat dalam kericuhan dan bentrok dengan polisi pada aksi demo Kamis, 8 Oktober dan Selasa,13 Oktober 2020.

Baca Juga: Poltekpos Indonesia Gelar APERTI BUMN Talks Seri Kelima

Kemudian dari 131 orang yang ditetapkan sebagai tersangka, sebanyak 69 orang telah dilakukan penahanan. "Sebanyak 69 (tersangka) dilakukan penahanan," ujarnya.

Dijelaskan Kapolda Metro, para tersangka tersebut didominasi oleh pelajar. Selain pelajar, para tersangka lainnya berasal dari kalangan mahasiswa dan pengangguran.

"Dari sekian tersangka memang mayoritas paling banyak pelajar, di sini ada pelajar, mahasiswa, ada juga pengangguran, pelajar rata-rata anak SMK, di situ ada kelompok anarko," kata Nana.

Baca Juga: Diterpa Hujan Deras, Sebuah Pohon Tumbang Menimpa 4 Mobil dan 2 Sepeda Motor di Jalan Riau

Nana mengatakan ke-131 tersangka itu telah melakukan perusakan gedung Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral (ESDM), perusakan mobil polisi di Pejompongan bentrok dengan aparat di Tugu Tani.

Para tersangka itu juga terlibat penganiayaan terhadap personel Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, penganiayaan anggota Polres Metro Tangerang Kota dan perusakan pos polisi.

Baca Juga: 3.000 Relawan Covid-19 Jabar, Ridwan Kamil: Harus Jadi Teladan Buat Masyarakat

Adapun pasal yang dipersangkakan, terhadap 131 tersangka itu, yakni Pasal 212 KUHP tentang perlawanan terhadap petugas, Pasal 218 KUHP tentang melanggar aturan tidak berkerumun, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan terhadap orang dan barang dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x