Tanam Ganja di Rumah Sejak Tujuh Tahun Lalu, Warga Tasikimalaya Ini Diancam Hukum Mati

- 20 Oktober 2020, 14:25 WIB
N Sengaja tanama ganja di rumahnya sejak tujuh tahun lalu, selain untuk dikonsumsi juga dijual pada warga sekitar
N Sengaja tanama ganja di rumahnya sejak tujuh tahun lalu, selain untuk dikonsumsi juga dijual pada warga sekitar /Septian Danardi/

GALAMEDIA - Akibat kecanduan mengisap ganja, salah seorang warga nekat menanam pohon ganja di halaman rumah miliknya di Kawasan Desa Cibahayu, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Tasikmalaya, (20/10/2020).

Pelaku dibantu oleh tiga orang warga lainnya dalam merawat tanaman ganja yang disemai di polybag tersebut. Keempat pelaku akhirnya diamankan Badan Narkotika Nasional (BNN) Tasikmalaya, setelah terendus menanam ganja.

Kepala BNN Kota Tasikmalaya, Tuteng Budiman menyebutkan, pihaknya mengembangkam informasi terkait adanya penanaman ganja. Saat penggerebekan ditemukan sebanyak 45 batang pohon ganja berbahai ukuran dan usia tanaman ganja tetsebut. Selain itu ada sebanyak 20 batang yang masih kecil siap dibesarkan.

Baca Juga: Pengepungan Istana Belum Berlangsung, Polisi Langsung Ciduk Belasan Pemuda

"Penyelidikan dilakukan selama dua bulan sebelum akhirnya dilakukan penggerebekan," katanya.

Tersangka yang diamankan berinisial M (50). Kemudian selanjutnya dikembangkan dan mengarah kepada rekannya tiga orang yang membantu merawat tanaman tersebut.

Kepada petugas pelaku M mengaku sudah lama memakai ganja bahkan sejak dirinya remaja, sehingga kecanduan. Sedangkan ganja yang ditanamnya itu selain untuk dipakai sendiri juga kadang-kadang dijual kepada warga sekitar.

Baca Juga: Pengepungan Istana Belum Berlangsung, Polisi Langsung Ciduk Belasan Pemuda

Dikatakan Tuteng, puluhan pohon ganja itu ditanam dan disimpan di loteng rumah tersangka. Sehingga warga tidak mengetahui adanya penanaman pohon ganja tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x