Bareskrim Datangi Kediaman Tokoh KAMI Ahmad Yani, Begini Pengakuan Mabes Polri

- 20 Oktober 2020, 15:22 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono saat memberikan keterangan. /PMJ News


GALAMEDIA - Kabar beredar aparat kepolisian menangkap Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani di kediamannya, Senin malam, 19 Oktober 202.

Kabar tersebut langsung dibantah Mabes Polri. Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya hanya mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin malam kemarin.

Disebutkan, kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke rumah Ahmad Yani itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang menjerat sejumlah petinggi KAMI lainnya.

Baca Juga: Mahasiswa Demo di Dekat Istana Negara: Kembalikan Suara-suaraku, Demokrasi...

"Enggak ada (upaya penangkapan), kami baru datang, komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Argo mengemukakan bahwa ketika didatangi oleh penyidik, Ahmad Yani telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Kekinian, penyidik pun masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," jelasnya.

Baca Juga: Awas!!! Polisi Endus Aksi Demo di Dekat Istana Negara Bakal Dibikin Rusuh

Bareskrim Polri sebelumnya telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja hingga berujung bentrok dengan aparat.

Beberapa dari para tersangka diketahui merupakan petinggi dan anggota KAMI.

Mereka adalah anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan; dan Jumhur Hidayat; serta Deklarator KAMI, Anton Permana. Kemudian, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan anggotanya yang tergabung dalam grup WhatsApp 'KAMI Medan' yakni; Juliana (JG), Novita Zahara (NZ), dan Wahyu Rasasi Putri (WRP).

Baca Juga: Prabowo Subianto Temui Menhan Austria, Tentukan Nasib 15 Jet Tempur Eurofighter

Selain itu, ada pula dua tersangka lainnya, yaitu penulis sekaligus mantan caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kingkin Anida dan Dedy Wahyudi pemilik akun Twitter @podoradong.

Argo sempat menyampaikan masih mendalami ada atau tidaknya keterkaitan organisasi KAMI dibalik kasus ujaran kebencian dan penghasutan yang menjerat petinggi dan anggotanya.

Pendalaman itu salah satunya dilakukan dari salah satu bukti berupa grup WhatsApp KAMI Medan. Di mana, di dalamnya terdapat Ketua KAMI Medan Kahiri Amri yang kekinian menjadi salah satu tersangka dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Pengepungan Istana Belum Berlangsung, Polisi Langsung Ciduk Belasan Pemuda

"Ada WAG (WhatsApp Grup KAMI Medan) kita dalami. Makanya kita dalami, apa berkaitan dengan lembaga kelompok ini," kata Argo saat jumpa pers di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis 15 Oktober lalu.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x