Awas, Pelaku Begal Bergentayangan di Pantai Cikalong Incar para Wisatawan

- 20 Oktober 2020, 15:44 WIB
/Septian Danardi/

"Modus pelaku meminta korban untuk diantar ke SPBU, dengan alasan motor kedua pelaku mogok kehabisan bensin," katanya.

Akan tetapi korban yang saat itu sedang bersama teman perempuannya sempat menolak permintaan kedua pelaku. Namun setelah berhasil dibujuk korban akhirnya bersedia mengantar pelaku.

"Di tengah perjalanan, tepat di kawasan jalanan yang sepi korban dipaksa berhenti lantas dipukul bagian kepala bagian belakang," katanya.

Baca Juga: Bareskrim Datangi Kediaman Tokoh KAMI Ahmad Yani, Begini Pengakuan Mabes Polri

Sejak kejadian, kata Hario, beberapa hari berselang, petugas mengendus ada pemuda yang akan menjual handpone dan sepeda motor dengan harga murah di kawasan Cikalong.

Setelah ditelusuri, kedua barang tersebut merupakan milik korban. Maka petugas langsung melakukan pengejaran dan mengamankan satu orang pelaku.

Selain pelaku petugas juga mengamankan barang bukti yang diamankan STNK dan sepeda motor korban.

Dikatakan Hario, pelaku IR dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana sembilan tahun.

Baca Juga: Mengenal BarberShop Tertua di Bandung, Dari Sukarno Hingga Aji Masaid Pernah Berkunjung

Pelaku IR mengaku motor hasil curianya itu dijual untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Pelaku juga dihadapan petugas mengaku pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curhat) dengan membolol sebuah rumah pada tahum 2016. Sehingga harus mendekam di sel tahanan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x