Nyaris Diciduk Polisi, Deklarator KAMI Ungkap Detik-detik Kedatangan Aparat ke Rumahnya

- 20 Oktober 2020, 16:34 WIB
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI
Ilustrasi Deklarasi KAMI/dok RRI /

GALAMEDIA - Ketua Komite Eksekutif Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Ahmad Yani mengungkapkan perihal dirinya nyaris ditangkap aparat kepolisian di kediamannya Senin 19 Oktober 2020 malam tadi.

Ahmad Yani pun menceritakan detik-detik dirinya didatangi oleh aparat yang hendak menangkapnya.

“Iya tadi malam (mau ditangkap). Saya lagi kurang sehat nih sekarang,” ujar Ahmad Yani Selasa 20 Oktober 2020.

Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.
Ketua Eksekutif KAMI Ahmad Yani.

Baca Juga: Antisipasi Ancaman Radikalisme dan Disintegrasi, Kemenag Pasok Materi Khotbah Jumat

Ia mengungkapkan sejumlah anggota polisi mendatanginya semalam. Kepada petugas, ia langsung mempertanyakan kesalahan apa yang dibuatnya hingga hendak ditangkap.

“Saya tanya apa salah saya? Apa perbuatan hukum yang saya lakukan? Saya minta jelaskan. Mereka enggak bisa jelaskan. Ya saya enggak bisa berangkat,” jelas Yani.

Baca Juga: Pasien Positif Covid-19 di Indonesia Hari Ini Bertambah 3.602 kasus

Meskipun tidak bisa menjawab pertanyaan itu, pihak kepolisian ternyata sudah membawa surat penangkapan. Hanya saja, surat tersebut tidak sempat dibaca oleh Yani.

“Dia buka brosur kaya gitu dari YouTube-nya Anton Permana (inisiator KAMI). Kata saya dalam hati, ‘wah ini pengembangan perkara’. Menurut polisi, kata Pak Anton Permana ini narasinya dari saya. Saya katakan kepada polisi, ‘kalau saya katakan tidak, bagaimana?’ Saya dipanggil dulu dong sebagai saksi,” ujar Yani mendetailkan dialognya dengan polisi.

Namun demikian, Yani mengaku akan datang jika dipanggil sebagai saksi nantinya. “Ya kalau dipanggil sebagai saksi, saya datang,” katanya.

Baca Juga: Bos Panti Pijat Positif Covid-19 Lompat dari Ambulans, Lalu Berbaur dengan Para Demonstrans

Sebelumnya Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengklaim bahwa pihaknya hanya mendatangi rumah Ahmad Yani pada Senin malam kemarin.

Disebutkan, kedatangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri ke rumah Ahmad Yani itu dalam rangka meminta klarifikasi terkait kasus ujaran kebencian dan penghasutan terkait demo menolak Undang-Undang Omnibus Law - Cipta Kerja yang menjerat sejumlah petinggi KAMI lainnya.

"Enggak ada (upaya penangkapan), kami baru datang, komunikasi ngobrol-ngobrol aja," kata Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa 20 Oktober 2020.

Baca Juga: Bareskrim Datangi Kediaman Tokoh KAMI Ahmad Yani, Begini Pengakuan Mabes Polri

Argo mengemukakan bahwa ketika didatangi oleh penyidik, Ahmad Yani telah menyatakan kesiapannya untuk diperiksa. Kekinian, penyidik pun masih menunggu kehadiran yang bersangkutan.

"Jadi yang bersangkutan akan memberi keterangan hari ini, sekarang sedang kami tunggu," jelasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x