Buron 17 Hari, Dua Begal di Kabupaten Bandung Dilumpuhkan Tembakan Polisi

- 21 Oktober 2020, 12:28 WIB
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/.
Dua tersangka begal digiring oleh anggota Satreskrim Polresta Bandung usai dihadirkan pada gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020./Ziyan Muhammad/Galamedia/. /


GALAMEDIA - Satreskrim Polresta Bandung berhasil melumpuhkan dua pelaku begal dengan timah panas akibat melawan saat akan ditangkap. Keduanya tertangkap setelah menjadi buronan polisi selama 17 hari.

Kedua pelaku begal yang belakangan diketahui berinisial AS (25) dan IB (26) alias Felix, sempat melakukan pembegalan di SPBU Jalan terusan Bojongsoang, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung pada 2 Oktober 2020.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan menuturkan, kedua pelaku tertangkap petugas saat akan kembali melakukan aksi jahatnya di kawasan Ciwidey, Kabupaten Bandung pada 19 Oktober 2020.
Baca Juga: Sektor Pertanian jadi Perhatian Khusus Paslon Nia-Usman 

"Kedua tersangka ini adalah residivis dan kerap melakukan aksi jahat yang serupa di wilayah Kabupaten Bandung, Kota Cimahi, dan Kota Bandung," ujar Hendra saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 21 Oktober 2020.

Dikatakan Hendra, polisi melakukan pengejaran terhadap para pelaku akibat aksi pembegalan di SPBU. Tindak kriminalitas tersebut bahkan sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial. Kedua pelaku melancarkan aksinya dengan modus mengisi bahan bakar kendaraan roda dua yang dipakainya.

Tanpa ada kecurigaan sedikitpun, korban yang juga sebagai petugas SPBU langsung melakukan pengisian bahan bakar ke kendaraan pelaku. Setelah itu, pelaku AS sebagai eksekutor langsung mendekati korban sambil mengambil paksa uang di dalam tas pinggang milik korban.
Baca Juga: Gunakan Sistem Kerja Paksa Dalam Memproduksinya, Pemanis Buatan Cina Dilarang Masuk Amerika Serikat

“Jadi AS ini menodongkan sebilah golok kepada korban agar memberikan uang yang ada di tas pinggang milik korban,” ujar Hendra.

Dalam melakukan aksinya, kedua tersangka yang menggunakan kendaraan tanpa plat nomor dan berhasil membawa kabur uang sebesar Rp 1.966.000.

"Kedua tersangka ini memiliki peran masing-masing, dimana AS sebagai eksekutor dan IB sebagai joki,” ucapnya.
Baca Juga: Ini Alasan Puan Maharani Sebut Pelaksanaan Pelaksanaan Pilkada Lebih Penting

Setelah mendapat keterangan dari korban dan alat bukti rekaman CCTV, Satreskrim Polresta Bandung langsung melakukan pencarian.

Dengan terungkapnya kasus tersebut, Satreskrim Polresta Bandung berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Scoopy warna merah hitam, 1 unit kendaraan roda dua merek Honda Beat warna hitam, 2 helm warna kuning dan warna hitam serta 1 bilah golok milik pelaku.

Akibat aksi jahatnya, AS dan IB dijerat Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 12 tahun penjara.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x