GALAMEDIANEWS - Tim Kuasa Hukum dari pebisnis tekstil berinisial MT, Randy Raynaldo mengatakan, akan mengajukan eksepsi atau keberatan dalam persidangan pada Kamis 3 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas IA. Pengajuan eksepsi ini sesuai dengan Pasal 156 Ayat 1 KUHAP.
Mengingat, pada persidangan Kamis, 26 September 2024, Randy beserta tim sudah mendengarkan dakwaan dari JPU atas permasalahan hukum MT dengan TST.
Dalam dakwaan dengan nomor perkara reg.perkara PDM-803/BDUNG/09/2024, MT diduga melakukan tindak penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 100 miliar atas kerja sama bisnis.
Baca Juga: Liburan Akhir Tahun 2024, Inilah Destinasi Wisata Alam di Kawasan Cianjur Yang Amazing dan Eksotis!
"Kami akan melakukan eksepsi atau keberatan atas dakwaan dari JPU. Kami menegaskan, bahwasannya klien kami, MT, tidak pernah melakukan hal-hal itu. Kami ingin pertanyakan uang Rp 100 miliar itu fisiknya mana? Fakta dari dakwaan itu jika dipelajari tak sesuai fakta sebenarnya. Kami akan buktikan dalam lampiran di persidangan," tutur Randy, Senin, 30 September 2024.
Randy menilai dakwaan dari JPU atas dugaan tindak penipuan atau penggelapan uang senilai Rp 100 miliar, tidak benar. Oleh karena itu, Randy beserta tim akan menyiapkan sejumlah bukti untuk mematahkan seluruh dalil JPU.
"Kami sudah siapkan bukti-bukti untuk mematahkan seluruh dalil JPU," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum MT lainnya, Yopi Gunawan menambahkan, pihaknya meminta semua pihak agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
Baca Juga: Soal Jens Raven, STY;Masih Terlalu Mentah, Indra Sjafri;Biarkan Matang di Pohon