Dana Desa Digunakan Dugem, Mantan Kades Gembong terancam 20 Tahun Penjara

Tayang: 30 September 2024, 12:05 WIB
Penulis: Heriyanto Retno
Editor: Tim Galamedia News
Mantan Kepala Desa ) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang , AH saat diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers.
Mantan Kepala Desa ) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang , AH saat diperlihatkan ke awak media dalam jumpa pers. /Tangkapanlayar Instagram @polrestatanggerang/

GALAMEDIANEWS – Mantan Kepala Desa (Kades) Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang berinisial AH berhasil diamankan Polresta Tanggerang. Selama menjabat sebagai Kepala Desa Gembong AH di duga menggunakan uang Dana Desa hingga mencapai Rp1.3 miliar.

Kasus korupsi di tingkat desa yang dilakukan Kades Gembong AH menjadi viral di media sosial usai digelar jumpa pers dilakukan Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.  "Mantan Kades Gembong itu ditetapkan tersangka karena menggunakan keuangan desa sebesar Rp1.381.321.563, yang digunakan untuk senang-senang mulai dari beli jam tangan mewah sampai hiburan malam,”kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. 

Sontak, jumpa pers yang digelar pada Jumat 27 September 2024 dengan cepat beredar di media digital dan juga berbagai platfor media sosial. Pasalnya kasus Kade AH sudah berlangsung sejak tahun 2018 dan tersiar kabar Kades AH ditangkap sejak laporan Oktober 2023 namun masyarakat Desa Gembong, Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang tidak mengetahu tindaklanjut penanganan kasusnya.

Baca Juga: Kejari Kabupaten Bandung Jebloskan Kades Bumiwangi ke Lapas Narkotika Usai Terbukti Korupsi Dana Desa

“AH diringkus di Jalan Sunan Kalijaga, Kampung Cijoro, Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, berdasarkan atas dasar laporan polisi pada 6 Oktober 2023. Tersangka dilaporkan telah menggunakan Dana Desa  bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 dari penarikan Rp2.447.822.694 saat menjabat sebagai Kades Gembong periopde 2013 hingga 2019,” kata Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono. 

Modus operandi yang dilakukan Kades AH Dana Desa yang diterima bersumber dari APBDesa Gembong tahun anggaran 2018 dari penarikan Rp2.447.822.694. Kades AH menggunakan sebesar Rp1.381.321.563 untuk kepentingan pribadi mulai dari membayar hutang, belanja pakaian, membeli jam mewah hingga hiburan malam.

Baca Juga: DPR RI Ingatkan Para Kepala Desa Manfaatkan Dana Desa untuk Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

Kades AH menurut Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono untuk menutup uang yang dipergunakannya dengan membuat surat pertanggungjawaban menggunakan bon toko palsu. Kemudian, setoran silp fiktif, mark up laporan, tidak terealisasinya pekerjaan yang berakibat pada pengurangan volume dari proyek yang dikerjakan. 

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Kades AH dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU No 20/2001. UU itu perubahan atas UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkas Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono.***

Sumber: Instagram @polrestatanggerang


Tags

Terkini

Trending

Berita Pilgub