Ada Delapan Orang Tersangka dalam Peristiwa Kebakaran Gedung Kejaksaan Agung

- 23 Oktober 2020, 14:47 WIB
kebakaran kejagung
kebakaran kejagung /ANTARA/Aditya Pradana Putra/


GALAMEDIA - Delapan orang ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait kasus kebakaran gedung utama Kejaksaaan Agung.

"Delapan orang tersangka," ujar Kadivhumas Mabes Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, Jumat 23 Oktober 2020.

Penentuan tersangka ditetapkan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara paling akhir pada pukul 11.00 WIB. Para tersangka dijerat pasal 188, 55 dan 56 KUHP.

Adapun pasal 188 berisi: "Barang siapa karena kesalahan (kealpaan) menyebabkan kebakaran, ledakan atau banjir, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah, jika karena perbuatan itu timbul bahaya umum bagi barang, jika karena perbuatan itu timbul bahaya bagi nyawa orang lain, atau jika karena perbuatan itu mengakibatkan orang mati."

Baca Juga: Enggak Jelas, Petinggi KAMI Ahmad Yani Ogah Datangi Bareskrim Polri

Sementara itu, Argo juga mengatakan olah TKP dilakukan mencapai enam kali karena proses yang butuh ketelitian.

Olah TKP dilakukan Polri mulai dari lantai satu hingga lantai 6. Total sebanyak 130 orang diperiksa, dan menetapkan sebanyak 60 orang sebagai saksi. Pemeriksaan juga dilakukan kepada para ahli.

"Ahli kebakaran Polri dan juga ahli dari ITB (Institut Teknologi Bandung)," ujar dia.

Diketahui, kebakaran besar di gedung utama Korps Adhyaksa ini terjadi pada 22 Agustus. Api menjalar dengan cepat karena material bangunan yang mudah terbakar.

Seluruh gedung utama pun hangus terbakar, termasuk ruang Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta ruang oknum Jaksa yang terlibat kasus Djoko Tjandra, Pinangki Sirna Malasari. Spekulasi soal sabotase pun mencuat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Larang PNS Jabar Banyak Menabung: Saya Perintahkan ASN Segera Belanja!

Polisi pun membuka penyelidikan guna mencari tahu penyebab kebakaran tersebut. Pada Kamis 17 Seotember 2020, polisi menemukan dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan bahwa kebakaran bukan terjadi karena arus pendek atau korsleting listrik, namun karena nyala api terbuka (open flame).

Sebelum gelar perkara hari ini, penyidik sempat melakukan dua kali ekspose (gelar perkara) bersama dengan jaksa peneliti yang menangani kasus tersebut.

Pertama, ekspose atau dikenal sebagai P-16 itu dilakukan pada Kamis 1 Oktober yang berlangsung hampir 4 jam.

Baca Juga: Enam Jam Dalam Freezer Kamar Mayat, Dikira Meninggal Bayi Prematur Tak Sengaja Ditemukan Masih Hidup

Kedua, gelar perkara Polri dengan jajaran Jaksa peneliti pada Rabu 21 Oktober. Kala itu, Bareskrim mengatakan bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka, hari ini.

Di lain sisi, Jaksa Agung Muda Pidana Umum Fadil Zumhana mengatakan sejumlah alat bukti yang ditemukan mengarah pada pasal 188 KUHP, atau terkait dengan unsur kealpaan dalam kebakaran.

"Tidak ada [unsur kesengajaan], jadi itu karena kealpaan. [Pasal] 188 [KUHP]," ujar Fadil, di Kompleks Kejagung, Jakarta, Rabu 21 Oktober 2020.

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x