BREAKING NEWS, KPK Tahan Wali Kota Tasikmalaya

- 23 Oktober 2020, 17:50 WIB
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta.
Wali Kota Tasikmalaya Budi Budiman meninggalkan kantor KPK usai diperiksa di Jakarta. /Antara Foto/Sigid Kurniawan/

GALAMEDIA -  Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menahan Wali Kota Tasikmalaya, Budi Budiman, Jumat 23 Oktober 2020. KPK menahan Budi di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama).

Sebelumnya, Budi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Tasikmalaya, Jawa Barat, Tahun Anggaran 2018 pada 26 April 2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, setelah melakukan pemeriksaan saksi sebanyak 33 orang dan dua orang ahli, KPK melakukan penahanan tersangka BBD selama 20 hari terhitung sejak 23 Oktober 2020 sampai 11 November 2020 di Rutan KPK Cabang Gedung ACLC (Gedung KPK lama)," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat.

Baca Juga: UHS Targetkan Kelahiran 10 Ribu Enterpreneur Muslim Baru di Indonesia

Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, kata Ghufron, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK itu.

Ia mengatakan perkara itu merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan operasi tangkap tangan pada 4 Mei 2019 di Jakarta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini, KPK menyita uang Rp400 juta dan juga sejauh ini telah menetapkan enam orang tersangka," tuturnya.

Baca Juga: Jelang Akhir Pekan, IHSG Ditutup Naik Seiring Pelaporan Kinerja Emiten Kuartal III 2020

Enam tersangka, yakni mantan anggota Komisi XI DPR, Amin Santono, Eka Kamaluddin, dari unsur swasta/perantara, mantan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Selanjutnya, swasta/kontraktor, Ahmad Ghiast, mantan anggota DPR 2014-2019, Sukiman, dan Pelaksana Tugas dan Pj Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.

Baca Juga: Sekda Jabar Tinjau Kawasan Bandung Utara, Perizinan Harus Perhatikan Fungsi Ekologi

"Keenamnya telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ghufron.

Budiman diduga memberi uang total sebesar Rp400 juta terkait dengan pengurusan DAK untuk Tasikmalaya Tahun Anggaran 2018 kepada Purnomo dan kawan-kawan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x