Pernyataan Pedas Gus Nur di Channel YouTube Refly Harun Berbuah Penahanan di Bareskrim Polri

- 25 Oktober 2020, 11:15 WIB
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur.
Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur. /PMJ News


GALAMEDIA - Gus Nur alias Sugi Nur Raharja diciduk polisi di rumahnya di Malang, Jawa Timur pada Sabtu (24 Oktober 2020) dini hari. Penceramah ini ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Penetapan tersangka itu terkait ucapan Gus Nur yang diduga menghina NU, dalam acara diskusi yang tayang pada akun Youtube Refly Harun.

"Dini hari tadi Sabtu 24 Oktober 2020 Pukul 00.18 WIB di rumahnya Sawojajar, Kec Pakis, Malang," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigadir Jenderal Awi Setiyono membenarkan.

Dini hari itu juga Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta. Pemeriksaan pun dilakukan setelah sampai Jakarta dengan didampingi kuasa hukum Gus Nur, Andry Ermawan.

Baca Juga: BPBD DKI Jakarta Sebut 71 RT Terendam Banjir, BMKG Keluarkan Peringatan Dini

Andry menilai penangkapan dan penetapan tersangka terhadap kliennya dilakukan dengan prosedur hukum yang tidak tepat.

Ia mengatakan Gus Nur seharusnya dipanggil dan diperiksa terlebih dahulu sebagai saksi, baru dijemput dan ditetapkan tersangka. Sedangkan kliennya itu selama ini tak pernah diperiksa sebagai saksi.

"Kami akan ambil upaya hukum untuk itu, terkait proses penangkapan, apakah mengacu ke praperadilan atau bagaimana," kata dia.

Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik memutuskan untuk melakukan penahanan terhadap Gus Nur.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi Ahad  (25 Oktober 2020).

Baca Juga: Hari Ini! Shopee Gajian Sale Hadirkan Gratis Ongkir, Cashback 100%, dan Flash Sale 60RB!

Penahanan terhadap Gus Nur dilakukan untuk 20 hari ke depan di Rutan Bareskrim Polri. Dia sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana ujaran kebencian.

Penangkapan Gus Nur bermula dari pelaporan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim pada 21 Oktober lalu. Ia diduga mengutarakan ujaran kebencian dalam acara di akun Youtube Refly Harun pada 18 Oktober.

"Gus Nur ini sudah berkali-kali melakukan ujaran kebencian terhadap NU, tak hanya sekali ini. Tentu kami berasa tidak boleh kami diamkan, perlu kami mintai pertanggungjawaban Gus Nur," tutur Azis Rabu (21 Oktober).

Baca Juga: Bikin Frustasi Negara ASEAN! Militer China Berondong Laut China Selatan dengan Lusinan Rudal

Dalam video berjudul 'Setengah Jam dengan Gus Nur, Isinya Kritik Pedas Semua', Gus Nur beropini terdapat perubahan pada NU setelah memasuki rezim yang berkuasa sekarang. Penumpang dalam bus tersebut disamakan dengan penganut pemikiran liberal, sekuler dan merupakan PKI.

"NU saat ini dapat diibaratkan sebagai bus umum, yang sopirnya dalam kondisi mabuk, kondekturnya teler, keneknya ugal, dan penumpangnya kurang ajar," ungkap Gus Nur dalam video tersebut.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x