Korupsi Anggaran Pengadaan RTH, Ini Vonis untuk Dua Mantan Anggota DPRD Kota Bandung

- 26 Oktober 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi pengadilan
Ilustrasi pengadilan /Daniel_B_photos / Pixabay



GALAMEDIA - Dua mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet mendapat hukuman masing-masing enam tahun dan lima tahun penjara karena kasus korupsi ruang terbuka hijau.
 
Keduanya yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014, dinyatakan bersalah atas korupsi anggaran pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) 2012.
 
"Majelis hakim berkesimpulan Tomtom dan Kadar secara sah dan meyakinkan bersalah. Dengan unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain," kata ketua Majelis Hakim, T Benny Eko Supriyadi di PN Bandung, Jalan L.L.R.E. Martadinata, Kota Bandung, Senin, 26 Oktober 2020.

Baca Juga: Relawan Tim Pemenangan Presiden Jokowi Ditunjuk Jadi Komisaris PT PLN
 
Kepada Tomtom, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana hukuman enam tahun penjara dengan denda sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.

Untuk Kadar, majelis hakim menjatuhkan vonis pidana lima tahun penjara dengan denda yang sama dengan Tomtom, sebesar Rp400 juta, subsider enam bulan kurungan.
 
Mereka juga membayar uang pengganti atas tindak pidana korupsi itu. Apabila tidak, maka jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menyita harta benda dan melelang hingga senilai uang pengganti tersebut.

Baca Juga: Terbaru, Harga Emas Hari Ini, Senin 26 Oktober 2020, Harganya Rata-rata Stabil, Ada Juga yang Turun
 
Tomtom, diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp5,1 miliar dan Kadar diharuskan membayar Rp9 miliar. Namun jika tidak membayar dan harta harta benda tidak memenuhi nilai tersebut, maka Tomtom bakal ditambah hukumannya selama dua tahun, sedangkan Kadar ditambah satu tahun.
 
Pada sidang pembacaan tuntutan, seperti dilansirkan Antara, Tomtom dituntut hukuman penjara enam tahun. Namun hukuman untuk Kadar lebih berat dari tuntutannya yakni dari empat tahun, divonis menjadi lima tahun.
 
Hakim menyebut, pertimbangan hukuman mereka itu diperberat karena keduanya merupakan anggota aparatur negara serta menggunakan uang hasil korupsinya.

Baca Juga: Tidak Bisa Larang Wisatawan Ke Bandung, Yana: Yang Penting Terapkan Protokol Kesehatan
 
Adapun perkara yang menjerat mereka itu bermula dari Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Auditorat Utama Investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 47/LHP/XXI/10/2019 Tanggal 14 Oktober 2019.
 
Tomtom dan Kadar, beserta mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat, didakwa telah merugikan anggaran negara sebesar Rp69.631.803.934,71.
 
Ketiganya, didakwa oleh Jaksa KPK telah melakukan penggelembungan anggaran untuk pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kecamatan Mandalajati dan Kecamatan Cibiru, Kota Bandung.

Baca Juga: Komodo Hadang Truk Ramai Viral, Balai Taman Nasional Komodo Tutup Sementara Pulau Rinca
 
Tomtom dan Kadar, diketahui merupakan bagian dari Badan Anggaran (Banggar) di DPRD Kota Bandung yang didakwa bekerjasama dengan Herry untuk melakukan penggelembungan anggaran tersebut. ***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x