Diduga Lakukan Penganiayaan di Tahun 2018, Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka

- 27 Oktober 2020, 17:12 WIB
HABIB Bahar bin Smith.*
HABIB Bahar bin Smith.* /ANTARA/

GALAMEDIA - Habib Bahar Smith kembali ditetapkan jadi tersangka kasus penganiyaan. Kasus ini dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018.

"Hasil gelar perkara, (Bahar) telah ditetapkan tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Komisaris Besar Polisi CH Patoppoi, saat dihubungi di Bandung, Selasa, 27 Oktober 2020.

Penetapan tersangka itu sesuai dengan surat yang dikeluarkan Ditreskrimum dengan nomor: B/4094/X/2020/Ditreskrimum dan ditandatangani oleh Patoppoi sendiri.

Baca Juga: Tertarik Saat Melihatnya Mengambil Bola, Siswa Kelas Satu SD Gagahi Bocah Perempuan Lima Tahun

Menurut Patoppoi, delar perkara kasus penganiayaan itu bermula dari adanya laporan seorang berinisial A di daerah Bogor pada tahun 2018. Korban yang diduga dianiaya oleh Bahar adalah pelapor itu sendiri.

Namun Patoppoi belum menyebut secara rinci modus tindakan penganiayaan yang dilakukan tokoh dari Front Pembela Islam itu.

Dari penetapan tersangka itu, seperti dilansirkan antara, polisi menjerat Bahar dengan pasal 170 dan pasal 315 KUHP tindakan kekerasan terhadap orang atau penganiayaan.

Baca Juga: Lakukan Tindakan Agresif Terhadap Islam, Sudah Sepantasnya Emmanuel Macron Dikecam

Saat ini, lanjut Patoppoi, pihaknya sedang meminta izin ke Direktorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan pemanggilan terhadap Habib Bahar.

Saat ini Habib Bahar masih menempuh proses hukuman atas kasus penganiyaan sebelumnya yang dilakukan terhadap dua remaja di Bogor.

"Penyidik sedang minta izin ke Ditjen PAS Kementerian Hukum dan HAM untuk periksa yang bersangkutan di Lapas Gunung Sindur," katanya.***

 

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x