Ini Penyebab yang memberatkan 3 Petinggi Sunda Empire hingga Divonis 2 Tahun Penjara

- 27 Oktober 2020, 17:29 WIB
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara
Tiga petinggi Sunda Empire divonis dua tahun penjara /RRI

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 27 Oktober 2020, memvonis tiga petinggi Sunda Empire 2 tahun penjara.

Ketiga terdakwa petinggi kekaisaran fiktif itu, yakni Nasri Banks sebagai perdana menteri, Raden Ratna Ningrum sebagai ratu, dan Raden Rangga Sasana sebagai sekretaris jenderal.

Putusan tersebut, sesuai dengan dakwaan ke satu yang dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 14 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Baca Juga: Diduga Lakukan Penganiayaan di Tahun 2018, Habib Bahar Smith Kembali Jadi Tersangka

"Terdakwa dengan sengaja menimbulkan pertentangan di masyarakat Sunda, dan bakal menimbulkan konflik antara masyarakat yang pro dan yang kontra," kata ketua majelis hakim T Benny Eko Supriyadi, di PN Bandung, Jalan LL RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa 27 Oktober 2020.

Adapun vonis tersebut telah melalui pertimbangan yang meringankan dan memberatkan. Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa dinilai meresahkan masyarakat, khususnya masyarakat Sunda.

Hal yang meringankan, yakni para terdakwa bersikap sopan selama persidangan, belum pernah dihukum, dan para terdakwa bermaksud baik untuk menciptakan perdamaian dunia.

Baca Juga: Rindu Dengan Aktivitas Latihan Rutin, Beni Berharap Liga 1 Bisa Segera Bergulir 

"Dan para terdakwa tidak memiliki motif ekonomi dalam perkara ini," kata hakim seperti dilansirkan Antara.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x