Soal Kasus Gus Nur, Polisi: NU yang Sekarang dengan yang Dulu Berbeda

- 28 Oktober 2020, 10:23 WIB
Ustaz Gus Nur.
Ustaz Gus Nur. //Dok RRI.



GALAMEDIA - Sugik Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur kini menjalani penahanan setelah ditetapkan sebagao tersangka karena diduga menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap Nahdlatul Ulama (NU) melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divis Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono mengungkapkan motif Gus Nur mengunggah pernyataan yang diduga menimbulkan kebencian melalui akun Youtube. Yakni untuk menunjukkan kepeduliannya kepada NU.

“Yang bersangkutan ternyata melakukan konten tersebut karena menyampaikan unggahan di YouTube merupakan bukti nyata bahwa yang bersangkutan peduli kepada NU,” kata Brigjen Awi di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa 27 Oktober 2020.

Baca Juga: Orang yang Merayakan Maulid Nabi Muhammad SAW Bakal Mendapat Syafaat di Hari Kiamat, Benarkah?

Ia menyebutkan, hal tersebut merupakan hasil pemeriksaan terhadap Gus Nur. Menurut Gus Nur, NU yang sekarang berbeda dengan NU yang dulu.

“NU yang sekarang dengan yang dulu berbeda,” kata Awi menirukan perkataan Sugi sebagaimana dilansir Antara.

Selain memeriksa Gus Nur sebagai tersangka, sejauh ini penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah meminta keterangan empat saksi yakni ahli pidana dan ahli bahasa.

Penyidik masih menunggu hasil dari pemeriksaan digital forensik terhadap barang bukti yang disita.

Baca Juga: Charlie Hebdo Kembali Berulah, Terbitkan Erdogan Genggam Bir dan Singkap Rok Wanita Berjilbab

Sebelumnya Gus Nur ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pakis, Malang, Jawa Timur, Sabtu 24 Oktober 2020 dini hari. Dari kediamannya, Gus Nur langsung dibawa ke Bareskrim Polri, Jakarta.

Gus Nur ditangkap karena dinilai telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terkait Nahdlatul Ulama melalui pernyataan yang diunggahnya dalam akun Youtube MUNJIAT Channel pada 16 Oktober 2020.

Sejak hari Ahad 25 Oktober, Gus Nur telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari berikutnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x