"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ucap dia.
Baca Juga: Bupati Ciamis Tetapkan Sttus Siaga Darurat 7 Hari Pascabanjir yang Melanda Banjarsari
Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.