Uang Palsu Belum Sempat Diedarkan, Empat Pelakunya Keburu Terendus dan Ditangkap Polisi

- 28 Oktober 2020, 12:27 WIB
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memberikan keterangan pers soal pengungkapan uang palsu di Kota Bandung yang malibatkan empat tersangka di Mapolrestabes Bandung, Rabu 28 Oktober 2020
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya tengah memberikan keterangan pers soal pengungkapan uang palsu di Kota Bandung yang malibatkan empat tersangka di Mapolrestabes Bandung, Rabu 28 Oktober 2020 /Remy Suryadi/

"Adapun pemesannya adalah dari Jakarta dan sedang dilakukan penyelidikan dan sedang dikejar oleh petugas, sampai saat ini belum didapati tapi terus kita kembangkan," ucap dia.

Baca Juga: Bupati Ciamis Tetapkan Sttus Siaga Darurat 7 Hari Pascabanjir yang Melanda Banjarsari

Polisi masih melakukan pengembangan atas kasus itu. Adapun akibat perbuatannya, empat pelaku disangkakan Pasal 35 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (1) UURI Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang dengan pidana penjara 10 tahun serta Pasal 244 KUHPidana dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.

 

 

 

 

 

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x