Ketua Koni Kota Tasikmalaya Ditahan Polisi, Diduga Terjerat Kasus Penggelapan Dana Bantuan

- 30 Oktober 2020, 11:20 WIB
Ilustrasi tahanan.
Ilustrasi tahanan. /

GALAMEDIA - Penahanan dilakukan terhadap Ketua Koni Kota Tasikmalaya ES oleh Polres Tasikmalaya Kota. Diduga ES terjerat kasus penggelapan uang bantuan senilai Rp 1,3 miliar tahun anggaran 2017 - 2018.

Dari keterangan yang berhasil dihimpun, penahanan ES tersebut sejak Senin, 26 Oktober 2020. Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota AKP Yusup Ruhiman, membenarkan saat dikonfirmasi mengenai adanya penahanan ketua Koni Kota Tasikmalaya itu.

Dikatakannya, pihaknya hingga saat ini secara maraton masih terus melakukan pemeriksaan terhadap ES. "Ya, Kami telah melakukan penahanan terhadap ES. Kami belum bisa menjelaskan secara rinci, kami masih terus melakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus yang menjerat ES itu," katanya, Jumat 30 Oktober 2020.

Baca Juga: Macron Kerahkan Ribuan Tentara untuk Lindungi Tempat-tempat Penting, Keamanan Negara Level Tertinggi

Disinggung mengenai pasal yang diterapkan terhadap yang menjerat kasus ES, Yusuf mengatakan, pasal yang disangkakan adalah pasal 2 dan pasal 3 UU Tipikor.

Sebagaimana diketahui Pasal 2 ayat (1) yakni setiap orang yang secara melawan hukum melakukam perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, dipidan penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan palaing lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 yaitu, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana oenjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Baca Juga: Megawati Pertanyakan Sumbangsih Milenial, Partai Demokrat Beberkan Sejumlah Prestasi Terbaru

Ketua Koni Kota Tasikmalaya ES saat ini terpaksa harus ditahan karena dikhawatirkan bisa berbuat diluar kehendak dan atau menghilangkan barang bukti untuk pengembangan penyelidikan.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x