Alhamdulillah, Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun

- 31 Oktober 2020, 13:43 WIB
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun
Mantan Menkes Siti Fadilah Supari Bebas Murni Usai Jalani Hukuman Empat Tahun /Minews/

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari telah bebas murni usai menjalani hukuman selama empat tahun penjara dalam perkara korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) pada 2005 dan menerima gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.

"Telah dibebaskan hari ini, Sabtu 31 Oktober 2020, warga binaan atas nama Dr dr Hj Siti Fadillah Supari Sp Jp, usia 69 tahun, pidana empat tahun," ujar Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu 31 Oktober 2020.

Baca Juga: Tambah Pasokan di Bandung Raya dan Priangan Timur, Pertamina Pastikan Stok LPG 3 Kg Aman

Rika mengatakan Fadilah dibebaskan karena telah selesai menjalani pidana pokok dan pidana denda. Adapun pidana tambahan berupa uang pengganti juga telah dibayarkan ke negara.

Fadilah telah diserahterimakan dari pihak Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta ke pihak kuasa hukum yang bersangkutan.

Baca Juga: Jajan Murah dan Hemat Hanya Rp1, Simak Caranya di Sini

"Proses berjalan lancar sesuai protokol kesehatan," ujar Rika.

Diketahui Siti Fadilah pada 16 Juni 2017 divonis empat tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan ditambah harus membayar uang pengganti Rp550 juta karena dinilai terbukti melakukan dua perbuatan.

Perbuatan pertama yaitu merugikan keuangan negara senilai Rp5,783 miliar dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x