Polresta Bandung Tangkap 2 Orang Spesialis Pembobol Toko Sembako

- 4 November 2020, 13:33 WIB
Dua tersangka spesialis pencurian toko dan grosir dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 4 November 2020. (Ziyan M. Nasyith/GM)
Dua tersangka spesialis pencurian toko dan grosir dihadirkan dalam gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 4 November 2020. (Ziyan M. Nasyith/GM) /

GALAMEDIA - Dua orang spesialis pembobol toko dan grosir sembako, yakni A dan MR berhasil dibekuk oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung. Keduanya tertangkap usah mencuri di salah satu ruko di Pasar Sayati Indah, Desa Sayati, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung beberapa waktu lalu.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol Hendra Kurniawan mengatakan, kedua tersangka menyasar toko-toko yang menjual sembako dan lainnya.

“Kedua tersangka ini mengincar toko-toko yang kosong tak ada pemiliknya, termasuk toko sembako. Mereka beraksi dengan menggunakan mobil sewaan, setelah menandai toko incarannya, mereka langsung merusak rolling door menggunakan obeng,” kata Hendra, saat gelar perkara di Mapolresta Bandung, Jalan Bhayangkara, Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu 4 November 2020.

Baca Juga: Menkes: Satu Warga Paris Terinfeksi Covid-19 Setiap 30 Detik

Dalam aksinya, A dan MR merusak rolling door kios tersebut. Setelah terbuka, mereka langsung menggasak sembako yang ada di kios milik korbannya.

Polisi berhasil mengungkap aksi jahat kedua tersangka setelah pemilik kios melaporkan adanya pencurian. Anggota Satreskrim Polresta Bandung kemudian melakukan olah TKP untuk mengumpulkan bukti-bukti dan menghimpun keterangan saksi-saksi.

“Setelah mendapat petunjuk, kami melakukan penyelidikan. Alhasil anggota kami bisa menangkap kedua tersangka di dua lokasi berbeda, tapi masih di wilayah Kabupaten Bandung. Dan ternyata keduanya ini residivis dengan aksi serupa. Perbuatan mereka itu sudah lebih dari lima kali dan dilakukan tak hanya di Kabupaten Bandung saja, melainkan juga pernah di beberapa daerah lainnya,” ujarnya.

Baca Juga: Momentum Hari Pahlawan: Diusulkan Jadi Pahlawan Nasional, Ini Rekam Jejak dan Perjuangan KH Muhyidin

Dari kedua tersangka, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti kejahatan. Di antaranya, 16 buah tabung gas elpiji 3 kilogram, 3 dus kopi sachetan, 2 slop rokok, 29 bukus rokok dengan berbagai merk, 1 unit mobil merk Toyota Calya warna abu-abu (milik tersangka), 11 helai baju dengan berbagai merk dan 4 helai celana dengan berbagai merk, hingga korban mengalami kerugian sebesar Rp 20.000.000.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x