Jual Obat Tanpa Resep Dokter di Alun-Alun Ciamis, DK warga Bandung Malah Berurusan dengan Polisi

- 4 November 2020, 14:32 WIB
 Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra saat mengelar Komfrensi Pers bersama awak media
Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka Putra saat mengelar Komfrensi Pers bersama awak media /Pepi Irawan/

GALAMEDIA - SatNarkoba Polres Ciamis berhasil membekuk DK (30), warga Jalan Damar Kelurahan Lagadar, Kecamatan Margaasih kota Bandung di Alun - Alun kota Ciamis, Rabu 4 November 2020.

DK ditangkap saat akan mengedarkan obat jenis Hexymer sebanyak 48 toples dengan isi obat sebanyak 48.000 butir di dalam jok mobil Avanza D 1085 ADL.

"Berawal dari kecurigaan warga, mereka melihat ada seorang pemuda yang sangat mencurigakan. Maka dari itu satnarkoba Polres Ciamis langsung bergegas kelokasi tempat di Alun-Alun Ciamis. Ketika digeledah, ternyata benar DK (30) membawa obat tanpa resep dokter di bawah jok mobil dengan jumlah yang sangat banyak,"ungkap Kapolres Ciamis AKBP Dony Eka Putra saat menggelar Konferensi Pers, Rabu 4 Movember 2020.

Baca Juga: Tak Sengaja Terekam Kamera Warga, Inikah RQ-180 Drone Mata-mata Siluman Rahasia Angkatan Udara AS?

Dikatakan Dony, dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan barang tersebut dari tersangka berinisial O di wilayah Sukabumi melalui jejaring media sosial Facebook dengan dikirim melalui jasa kurir.

"Sekarang untuk insial O menjadi daftar pencarian orang (DPO). Tunggu saja kita sedang kembangkan," tegas Kapolres Ciamis.

Baca Juga: Ini Dia Mobil SUV yang Bisa Mengobrol Bahasa Indonesia

Dony menerangkan, untuk pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan pasal 196 Jo pasal 197 dengan ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

 

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x