Korupsi Dana RTH, Eks Kadis DPKAD Bandung Herry Nurhayat Divonis 4 Tahun Penjara

- 4 November 2020, 15:22 WIB
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (Lucky M. Lukman - Galamedia)
Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung. (Lucky M. Lukman - Galamedia) /

GALAMEDIA - Mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan, Aset Daerah (DPKAD) Kota Bandung, Herry Nurhayat divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L. L. R. E Martadinata, Rabu, 4 November 2020, Herry juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 400 juta subsidair 6 bulan kurungan penjara.

Majelis hakim juga memutus Herry harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,4 miliar, dan jika tidak dibayar maka diganti kurungan 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Herry Nurhayat terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 3 UU Tipikor sebagaimana tercantum dalam dakwaan alternatif. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun," ujar Ketua Majelis Hakim, T.  Benny Eko Setiadi membacakan amar putusannya.

Baca Juga: Ini Dia Mobil SUV yang Bisa Mengobrol Bahasa Indonesia

Vonis penjara yang diterima Herry itu sama dengan tuntutan dari Penuntut Umum (PU) KPK dalam sidang yang digelar Senin 19 Oktober 2020.

Yang membedakan hanya besaran uang denda dan pengganti kerugian negara. Dalam tuntutan, Herry diharuskan membayar denda Rp 150 juta dan uang pengganti sebesar Rp 3,5 miliar.

Atas vonis tersebut, terdakwa maupun PU KPK sama-sama menyatakan pikir-pikir. Artinya, putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap.

Dalam paparannya, Majelis Hakim menyatakan, Herry Nurhayat bersama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Selamat telah melakukan atau turut melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut secara melawan hukum.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x