GALAMEDIA - Seorang warga Bandung, Fifi Yuliana mencari keadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Pasalnya, ia merasa sudah dizolimi karena dituding menggelapkan uang dan dijadikan tersangka oleh polisi.
Fifi dilaporkan oleh Suandi Rizal Hendrawan. Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan Fifi sebagai tersangka.
Melalui tim kuasa hukumnya Kantor Advokat Muhammad Dafis S.H. & Associates, Fifi mengajukan permohonan praperadilan ke PN Bandung. Termohon dalam hal ini Polrestabes Bandung. Gugatan terdaftar dengan Nomor Register Perkara 37/Pid.Pra/2020/PN Bdg.
Baca Juga: Trump Menggugat, AS Catat Rekor 109.658 Kasus Covid-19 dalam Sehari
Kuasa hukum Fifi, Muhammad Dafis mengatakan, kasus tersebut berawal di bulan Mei 2019 hingga November 2019. Kliennya yang juga pemilik rumah makan Talaga meminjam sejumlah uang kepada Suandi dengan jaminan beberapa lembar cek dan bilyet giro.
"Terhadap peminjaman uang tersebut terlapor juga telah melakukan pembayaran kepada pelapor dalam kurun waktu Mei 2019 sampai dengan bulan Maret 2020," ungkap Dafis, Jumat 6 November 2020.
Baca Juga: Exit Permit Dibatalkan, Teddy Gusnaidi: Habib Rizieq Jangan Ngilang Lagi, Apalagi ke Korea Utara
Namun kliennya merasa heran saat tahu sudah dilaporkan ke Kepolisian. Fifi dianggap melakukan tindak pidana penipuan dan atau pengelapan. Fifi pun langsung ditahan.