Dua Pemuda Pelaku Pencurian Sepeda di Asrama Pussenkav Ditangkap Saat Asik Main Game Internet

- 6 November 2020, 15:38 WIB
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, memberi keterangan kepada wartawan di Mapolsek Lengkong, Jumat 6 November 2020 soal penangkapan dua pelaku pencurian sepeda di Asrama Pussenkav
Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, memberi keterangan kepada wartawan di Mapolsek Lengkong, Jumat 6 November 2020 soal penangkapan dua pelaku pencurian sepeda di Asrama Pussenkav /Remy Suryadie/


GALAMEDIA - Kedua pemuda yang melakukan aksi pencurian sepeda di Jalan Staf Nomor 18A Asrama Pussenkav, Kota Bandung pada Minggu 1 November 2020 lalu, akhirnya berhasil diringkus anggota Unit Reskrim Polsekta Lengkong.

Kedua pelaku yang kini memdekam di rumah tahanan Mapolsekta Lengkong itu, bernama Bayu Ananta dan Cep Indra. Mereka ditangkap polisi saat asik bermain game di warung internet yang terletak di wilayah Cikawao.

"Alhamdulillah, pelaku yang kedua ini berhasil ditangkap di Cikawao sedang bermain warnet," kata Kapolsek Lengkong Kompol Kusna Djefridja mewakili Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Ulung Sampurna Jaya, kepada wartawan di Mapolsek Lengkong, Jumat 6 November 2020.

Baca Juga: Jadwal Bola Liga Inggris Pekan Ini Ada Everton vs Manchester United dan Manchester City vs Liverpool

Masih dikatakan Kusna, dari keterangan pelaku kepada penyidik mengakui jika sepeda yang dicurinya sudah dijualnya melalui online senilai Rp 1 juta. Polisi lalu berhasil mengamankan penadah sekaligus barang bukti sepeda yang dicuri. Diketahui, aksi pelaku sebelumnya terekam kamera CCTV yang dipasang di sekitar lokasi.

"Kita amankan penadah dan barang bukti," ucap dia.

Berdasarkan pemeriksaan, lanjut Kusna, pelaku sudah melakukan aksinya sebanyak 12 kali termasuk di wilayah hukum Polsek Lengkong. Dalam melakukan aksinya, dua pelaku biasanya datang terlebih dahulu dengan berjalan kaki lalu mempelajari teknis pencurian yang akan dilakukan.

Baca Juga: Ini Dia wajah DAMRI Ditengah Pandemi Covid-19

"Itu adalah asrama TNI AD. Itu kalau melakukan di sana bunuh diri itu, pasti ditangkap. Kalau melakukan pencurian sendirian dengan jalan kaki, dia jalan kaki dulu setelah dilihat 'Oh ada sepeda' dia pelajari dulu dan besok lusa diambil," pungkas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 363 KUHP hukuman penjara maksimal tujuh tahun dan 480 KUHP hukuman penjara maksimal empat tahun.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x