GALAMEDIA - Seorang anggota TNI yang bertugas dibagian kesehatan Satuan Yonif Raider 301/PKS Sumedang, Pratu Muhammad Ashrul menjadi korban penyeroyokan. Peristiwa itu sempat viral dan menjadi perbicangan.
Tak butuh lama sejak peristiwa terjadi pada Jumat, 6 November 2020, aparat Polres Sumedang berhasil mengungkap kasus tersebut. Polisi meringkus empat orang tersangka di sejumlah lokasi di Sumedang dan Bandung.
Baca Juga: Spanduk Habib Rizieq Dirusak, FPI Geram: Cara Kotor Kalian Membuat Kami Makin Cinta
Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, keempat tersangka yang diamankan yaitu ES (62) NM (40), IR (41), dan SA (40).
Mereka berikut sejumlah barang bukti kini sudah diamankan di Mapolres Sumedang.
"Keempat tersangka dijerat Pasal 17 ayat 1 KUHPidana subsider Pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan dengan ancaman selama 7 tahun penjara," terang Eko saat menggelar konferensi pers, Senin 9 November 2020
Baca Juga: BLT BPJS Gaji di Bawah Rp5 Juta Berlanjut Tahun Depan, Airlangga: Kita Sudah Siapkan
Diterangkan Eko, aksi pengeroyokan terjadi pada Jumat, 6 November 2020. Peristiwa bermula saat korban yang tengah mengemudikan mobil hendak menuju Sumedang.
Tanpa disengaja, spion mobil yang dikemudikannya menyerempet pengendara motor disekitar Jalan Cadas Pangeran.