Memalukan, Guru Agama Ini Sudah Delapan Kali Melakukan Aksi Penjambretan Sasarannya Anak-anak

- 11 November 2020, 14:41 WIB
Pelaku penjambretan yang juga guru agama ini sudah melakukan 8 kali aksinya dengan sasaran anak-anak ini terpaksa berurusan dengan polisi
Pelaku penjambretan yang juga guru agama ini sudah melakukan 8 kali aksinya dengan sasaran anak-anak ini terpaksa berurusan dengan polisi /Laksmi Sri Sundari/

GALAMEDIA - Edi Rustandi alias Bejo (43), seorang guru agama warga Jalan Sadarmanah RT 06/RW 02, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi terpaksa harus berurusan dengan aparat kepolisian. Ia ketahuan menjambret perhiasan yang dipakai seorang bocah perempuan.

Tercatat sudah 8 kali tersangka melakukan penjambretan di wilayah hukum Polres Cimahi yang meliputi Kota Cimahi, Kabupatan Bandung Barat (KBB), dan Kecamatan Margaasih. Aksi terakhir tersangka dilakukan di Puri Kahuripan Residence Blok B RT 02/RW 06, Desa Tanimulya, Kecamatan Ngamprah, KBB pada 23 Oktober 2020 lalu, dengan korbannya anak berusia 9 tahun yang saat itu sedang bermain.

Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi langsung melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap tersangka. Aksi pencurian itu sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.

Baca Juga: Cerita Habib Rizieq Diperiksa Dewan Keamanan Arab Saudi, Ditanya Kasus Hukum dan Masalah dengan BIN

"Hasil penyelidikan, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di Sukabumi," kata Kapolres Cimahi, AKBP Indra Setiawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Rabu 11 November 2020.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ungkap Indra, aksi memalukannya itu sudah dilakukan di 8 Tempat Kejadian Perkara (TKP), dengan sasaran perhiasan seperti kalung dan gelang yang dipakai anak-anak.

Modus yang dilakukannya selalu sama
Termasuk dalam aksi terakhirnya, tersangka berhasil merampas kalung emas yang sedang dikenakan korban, dengan berat mencapai 3,6 gram. "Hasil penyelidikan, tersangka telah melakukan penjambretan  di 8 TKP, yakni 6 di KBB, 2 di Kota Cimahi," terang Indra.

Baca Juga: Belum Ada Kejadian Ikutan, Uji Klinis Fase Tiga Vaksin Sinovac di Indonesia Masih Aman

Dikatakannya, dalam menjalankan aksinya tersangka sendirian. Pria gempal ini sudah melakukan aksi penjambretan sejak tiga bulan lalu. Atas perbuatannya, Edi Rustandi terancam mendekam di penjara selama 9 tahun, karena melanggar Pasal 365 ayat (1) KUHPidana.

Pelaku Edi mengaku terpaksa melakukan aksinya, karena terdesak kebutuhan untuk membayar utang ke rentenir. Uang yang dipinjamnya Rp 500.000, harus dikembalikan Rp 1 juta dalam sebulan. Hal itu yang menbuatnya gelap mata hingga akhirnya melakukan tindak kriminal.

"Sehari-hari mengajar agama. Saya terjerat utang ke rentenir yang harus dibayar. Perhiasan yang saya rampas dijual seharga Rp 600-1,2 juta ke tukang pembeli keliling dan juga toko emas di Jalan Gandawijaya, Cimahi," tuturnya seraya menyebutkan aksinya dilakukan spontanitas.

Baca Juga: Heboh Habib Rizieq, Youtuber asal Korea Selatan: Ini Siapa Ya? BTS dan Blackpink Juga Bisa Kaget

Dikatakannya, ia sengaja menyasar anak-anak supaya tidak melakukan perlawanan. "Kalungnya saya putuskan. Kadang melakukannya pakai motor, kadang juga turun dulu. Lalu di jual di berbagai daerah," tandasnya.

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x