Praperadilan Ketua KAMI Ditolak, Kuasa Hukum Kecewa, Tapi...

- 11 November 2020, 21:29 WIB
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI).
Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI). /kami/

GALAMEDIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak praperadilan terhadap Ketua Komite Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) Medan Khairi Amri.

"Penangkapan dan penahanan serta status tersangka dinilai sah dan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," kata majelis hakim diketuai Safril Batubara dalam putusan sidang praperadilan Khairi Amri di PN Medan, Rabu, 11 November 2020.

Baca Juga: Babe Haikal Soal Nama Habib Rizieq Dibanned: Ada Apa dengan Para Penakut, Sudah Lihat Otoriternya?

Sidang tersebut dihadiri kuasa hukum termohon dan pemohon Siti Asiah Simbolon, istri Khairi Amri. "Menolak permohonan praperdilan untuk sepenuhnya," ucap majelis hakim.

Mendengar putusan majelis hakim tersebut, kuasa hukum pemohon Khairi Amri, Mahmud Irsyad Lubis, mengaku kecewa. Namun, dia tetap menghargai keputusan hakim.

"Kami kecewa karena majelis hakim menolak dalil permohonan tanpa mempertimbangkan keterangan saksi ahli dan alat bukti," kata Mahmud.

Baca Juga: Babak Baru Kasus Video Syur Mirip Gisel Terungkap, Polisi: Jejaknya Tidak Hilang

Sementara itu, kuasa hukum termohon, AKBP Ramles Napitupulu, menilai putusan majelis hakim sudah tepat dan benar dengan pertimbangan yang cukup.

Ia menyebutkan saat ini penyidikan oleh Polrestabes Medan bekerja sama dengan Bareskrim Mabes Polri.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x