Sampaikan Pledoi, Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Berharap Divonis Bebas

- 12 November 2020, 18:55 WIB
Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Kadin Jabar, Kamis 12 November 2020. (Ist/Galamedia)
Sidang kasus dugaan pelanggaran ITE dengan terdakwa mantan Wakil Ketua Kadin Jabar, Kamis 12 November 2020. (Ist/Galamedia) /

GALAMEDIA - Mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang CSR Dony Mulyana, yang kini menjadi terdakwa kasus ITE, menyampaikan pledoi atau nota pembelaan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan di Ruang I Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 12 November 2020 sore, Kuasa Hukum terdakwa, Ferdy Rizky menjelaskan, kliennya dalam peradilan pidana dakwaan primair tidak terbukti.

"Kami melihat dakwaan primair oleh jaksa tidak terbukti. Untuk dakwaan subsidair terkait pencemaran nama baik sesuai UU ITE, kita bersebrangan dengan beberapa unsur," terang Ferdy usai persidangan.

Baca Juga: Joe Biden Telepon Tiga Tokoh Ini Setelah Terpilih Sebagai Presiden AS

Dalam pembuktian oleh jaksa, tim pengacaranya tidak sependapat terhadap unsur tersebut. "Kami menilai bahwa yang paling penting lagi unsur kesalahan tidak terbukti. Jadi ada hubungan sebab akibat dalam kasus Dony ini," paparnya.

Dalam chat WhatsApp, lanjut Ferdy, kliennya tidak ujug-ujug mengirimkan pesan tanpa sebab. "Dony melakukan itu karena diberhentikan, karena melawan hukum dari Kadin Pusat, sehingga ada Musprovlub Kadin Jabar, yang membatalkan pengurus yang dipimpin Tatan saat itu," ungkapnya.

"Klien kami ini mendapat goncangan emosional sehingga kami kategorikan sesuai perbuatan pasal 49 ayat 2. Itu dapat dimaafkan, sesuai pasal tersebut," jelasnya.

Baca Juga: Terkait Kepastian Liga Indonesia, Ini Kata Menteri Pemuda dan Olahraga

Pledoi yang dibacakan, lanjut Ferdy, dikordinasikan dengan Dony dan dijadikan satu dengan fakta hukum di persidangan. "Kami sudah berdikskusi , ada beberapa pernyataan isi hati Dony sendiri yang intinya sangat membuat keadilan," terangnya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x