BNN Amankan 141 Kg Ganja yang Disembunyikan dengan Cara Dikubur di Medan

- 13 November 2020, 20:05 WIB
Ilustrasi ganja.
Ilustrasi ganja. //Pexels/aphiwat-chuangchoem /

GALAMEDIA - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan 141 kilogram narkotika jenis ganja dan menangkap lima tersangka di dua lokasi yakni Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dan Gudang Kapur Kelurahan Asam Kumbang, Kota Medan, Sumatera Utara.

Deputi Pemberantasan dan Penindakan BNN Irjen Pol Arman Depari, di Medan, Jumat, mengatakan kelima tersangka yang diringkus itu yakni MA, ZFK SWT, SA, dan SMD adalah warga Kota Medan.

Baca Juga: Kepalanya Hancur Masuk Mesin Penggilingan, Seorang Pekerja Pabrik Triplek Tewas

Ia menyebutkan, peristiwa penangkapan narkoba tersebut, Rabu, 11 November 2020 malam. Saat itu, BNN menerima informasi pengiriman ganja dari Aceh ke Medan.

"Kemudian tim BNN melakukan penyelidikan dan menangkap MA pada saat mengendarai sepeda motor di Jalan Flamboyan Raya karena dicurigai membawa ganja. Saat digeledah ditemukan lima kilogram ganja," ujarnya.

Arman menjelaskan, atas keterangan MA, tim BNN mengembangkan kasus tersebut ke Gudang Kapur, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.

Baca Juga: Gerindra: Rekonsiliasi yang Ditawarkan Habib Rizieq Episode Lanjutan Rekonsiliasi Prabowo dan Jokowi

Di tempat tersebut dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan 136 kg ganja kering yang ditanam (dikubur) di dalam tanah.

"Selanjutnya tim BNN menangkap empat orang tersangka lainnya, yaitu ZFK,SWT, SA dan SMD)," ujarnya dilansir Antara.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x