Seorang Anggota DPRD Jabar Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ditahan KPK

- 16 November 2020, 21:29 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri /dok

GALAMEDIA - Salah seorang Anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019 dan 2019-2024 Abdul Rozaq Muslim (ARM) yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin 16 November 2020.

KPK menetapkan Abdul Rozaq sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus suap terkait pengurusan dana bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

"Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini setelah dilakukan pemeriksaan kepada tersangka, penyidik melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak 16 November 2020 sampai dengan 5 Desember 2020 di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Peringatan! WHO: Vaksin Tak Hentikan Penyebaran Virus Corona

Karyoto menyatakan penetapan Abdul Rozaq sebagai tersangka setelah KPK menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan dan berdasarkan fakta-fakta di persidangan.

"KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ke penyidikan sejak Agustus 2020 dengan menetapkan satu orang tersangka yakni ARM yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019," ucap dia.

Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga: Muradi: Kapolda Jabar yang Baruharus Antisipatif Tegakkan Protkol Kesehatan

Ia mengatakan kasus itu adalah satu dari banyak kasus yang diawali dari kegiatan tangkap tangan KPK. Pada 15 Oktober 2019, KPK menggelar kegiatan tangkap tangan di Indramayu dan hasilnya menetapkan empat orang sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x