Jerinx SID Minta Dibebaskan dan Harkat Martabatnya Dikembalikan

- 17 November 2020, 13:44 WIB
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra.
Jerinx SID dan istrinya, Nora Alexandra. /Instagram.com/@ncdpapl/

GALAMEDIA - Terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerix SID meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar agar membebaskannya dari tahanan. Hal itu disampaikan Koordinator tim penasehat hukum Jerinx, Sugeng Teguh Santoso.

"Menyatakan terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45A ayat 2 UU Nomor 19/2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 64 ayat 1 KUH Pidana," kata Santoso, dalam duplik-nya, di PN Denpasar, Selasa, 17 November 2020.

Baca Juga: Buntut Acara Habib Rizieq, PSI Gulirkan Hak Interpelasi terhadap Anies Baswedan

Selanjutnya, dia memohon kepada majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Adnya Dewi untuk membebaskan Jerinx dari tahanan.

"Mengembalikan nama baik harkat dan martabat terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx kepada keadaan semula. Kemudian, membebankan segala biaya yang timbul dalam perkara ini kepada negara atau apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya demikian duplik atas replik penuntut umum yang kami bacakan pada hari ini 17 November 2020," tutur Santoso.

Baca Juga: FPI Ingatkan Pengikutnya Waspadai Jebakan, Tapi Harus Tegas dan Keras

Sebelumnya, pada agenda replik, koordinator jaksa penuntut umum, Otong Hendra Rahayu mengatakan, tulisan yang diunggah Jerinx dalam akun media sosial Instagram miliknya dinyatakan terbukti dapat menimbulkan kebencian.

"Dalam replik ini kami perlu meluruskan di mana semua perbuatan baik terdakwa tidak berbanding lurus dengan tulisan yang dibuat oleh terdakwa yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan," terangnya.

Baca Juga: Hari Ini Awal Bulan Rabiul Akhir, Ini Sederet Peristiwa Penting di Dalamnya pada Zaman Rasulullah

"Sehingga penasehat hukum terdakwa harus lebih bijaksana memilah tanpa membabibuta menganggap perbuatan terdakwa membuat tulisan di akun Instagramnya dalam perbuatan baik dan benar. Sehingga kami tetap berpegang pada surat tuntutan tersebut," lanjut Rahayu dilansir Antara.

Persidangan selanjutnya akan dilaksanakan pada Kamis 19 November 2020 dengan agenda putusan.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x