Terancam Setahun Penjara Anies Baswedan Diperiksa Bersama 8 Pejabat, Satu Tak Jadi Karena Reaktif

- 17 November 2020, 14:39 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Yusri Yunus. /dok



GALAMEDIA - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang pejabat terkait kerumunan pada acara pernikahan putri Habib Rizieq Shihab sekaligus Peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu 14 November 2020.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan selain Gubernur DKI Anies Baswedan, pihak yang juga dimintai keterangan adalah Wali Kota Jakarta Pusat, Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Camat Tanah Abang, Ketua RT, Ketua RW, Kepala Satpol PP serta Bhabinkamtibmas.

"Sembilan orang ini sementara masih dilakukan pemeriksaan klarifikasi," kata Yusri di Jakarta, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Pakar Hukum: Seharusnya Kapolri yang Dicopot Bukan Kapolda

Selain kesembilan orang itu, Yusri mengatakan masih ada beberapa pihak yang akan dimintai keterangan terkait kerumunan massa dalam pernikahan itu.

"Dari tim gabungan Bareskrim dan Dirkrimum Polda Metro Jaya telah melayangkan surat undangan klarifikasi, ada 14 yang kita layangkan undangan klarifikasi, yang hadir hari ini ada sembilan, terakhir ada Kepala Satpol PP. Jadi ada 10 (hadir)," ucap dia.

Yusri mengatakan 10 orang hadir dalam panggilan kepolisian hari ini. Namun satu orang di antaranya, yaitu Lurah Petamburan, batal dimintai keterangan lantaran terindikasi reaktif Covid-19.

"Dari sepuluh ini kita lakukan uji swab antigen satu orang lurah Petamburan positif atau reaktif," kata Yusri.

Baca Juga: Murka dengan Laporan PBB, Penasihat Keamanan Bujuk Trump Urungkan Niat Merudal Pusat Nuklir Iran

Yusri menerangkan Lurah Petamburan saat ini telah dirujuk ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati untuk mendapat penanganan lanjutan.

Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menambahkan undangan klarifikasi yang diberikan itu bertujuan untuk menentukan apakah ada tindak pidana dalam peristiwa tersebut.

"Setelah hasil klarifikasi dilakukan baru dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi penyidikan. Proses penyidikan berlangsung baru menentukan tersangkanya," kata dia.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono
Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono detik.com


Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, tim penyidik Bareskrim Polri telah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang diduga telah melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dengan ancaman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Hari Ini Awal Bulan Rabiul Akhir, Ini Sederet Peristiwa Penting di Dalamnya pada Zaman Rasulullah

Soalnya Anies telah menghadiri acara pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab beberapa hari lalu.

"Tim penyidik sudah mengirimkan surat itu kepada Gubernur DKI Jakarta untuk diklarifikasi keterangannya karena hadir di acara pernikahan puteri HRS," katanya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x