Ibu Ini Dituntut 2 Tahun Penjara Gara-gara Komentar di Facebook Anggota DPRD Jabar

- 17 November 2020, 19:55 WIB
Ilustrasi palu hakim / pixabay
Ilustrasi palu hakim / pixabay /

GALAMEDIA - Seorang ibu bernama Agung Dewi Wulansari (49) dituntut hukuman 2 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar.

Agung Dewi dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana mencemarkan nama baik dengan cara mendistribusikan data atau dokumen elektronik.

JPU pun meminta hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Agung Dewi Wulansari dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangi selama berada dalam tahanan sementara dan denda Rp 20 juta subsidair 3 bulan kurungan," tutur JPU M Afif Perwiratama, dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 17 November 2020.

Baca Juga: Anggota TNI Garda Terdepan Tegakkan Protokol Kesehatan

JPU menerangkan, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara memanfaatkan akun Facebook miliknya. Ia kemudian menulis komentar dengan narasi bernada penghinaan pada Tina Wiryawati, Anggota DPRD Jabar periode 2019-2024.

Menurut JPU, perbuatan terdakwa memenuhui semua rumusan unsur dalam pasal dakwaan. Dalam surat tuntutannya, JPU juga menyatakan terdakwa berbelat-belit dalam memberikan keterangan di persidangan.

Terdakwa bahkan dianggap telah membentak saksi korban di persidangan dan tak memiliki itikad baik untuk berdamai. Semua itu menjadi pertimbangan hal memberatkan bagi terdakwa, dan JPU menyatakan tak ada hal yang bisa meringankan.

Usai persidangan, pengacara terdakwa, Rini Prihandayani menghormati dan menghargai tuntutan JPU. Meski begitu, ia menilai tuntutan untuk terdakwa terlalu berat.

Baca Juga: Ridwan Kamil Dorong Anggota TNI Jadi Relawan Penyuntik Vaksin Covid-19

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x