Hampir 10 Jam Diperiksa Polisi, Anies Baswedan Diberondong 33 Pertanyaan

- 17 November 2020, 20:44 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. /Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO



GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dicecar 33 pertanyaan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara yang digelar Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat.

Anies menjalani pemeriksaan hampir 10 jam di Polda Metro Jaya, Selasa 17 November 2020.

"Saya tadi telah selesai memenuhi undangan untuk memberikan klarifikasi dan proses berjalan dengan baik, ada 33 pertanyaan yang tadi disampaikan, menjadi sebuah laporan sepanjang 23 halaman," kata Anies usai diperiksa.

Anies mengaku sudah menjawab seluruh pertanyaan pihak Polda Metro sesuai dengan fakta.

Baca Juga: Kunjungi Washington DC, Luhut Binsar Pandjaitan Temui Bos-bos IMF, World Bank dan USTR

Meski demikian Anies tidak menjelaskan soal materi pemeriksaan tersebut. Dia hanya mengatakan telah menyerahkan penyelidikan kepada pihak kepolisian.

"Adapun detil isi pertanyaan, klarifikasi, dan lain-lain biar nanti menjadi bagian dari pihak Polda Metro Jaya untuk nanti meneruskan dan menyampaikan seusai kebutuhan," tambahnya.

Anies Baswedan adalah salah satu pihak yang dipanggil oleh Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan di kerumunan dalam acara resepsi pernikahan puteri Habib Rizieq Shihab.

Tokoh Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab juga akan segera dipanggil oleh penyidik Polri untuk memberikan klarifikasi karena telah membuat acara resepsi pernikahan anaknya yang dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Jalan Petamburan, Jakarta, Sabtu 14 November malam.

Baca Juga: Intip Tren Bersepeda, Olahraga Populer di Kala Pandemi

Selain itu, penyidik juga memanggil Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW), satpam atau linmas, lurah dan camat setempat serta Wali Kota Jakarta Pusat.

Pihak KUA juga akan dimintai klarifikasi termasuk Satgas COVID-19, Biro Hukum Pemerintah Provinsi DKI dan beberapa tamu yang hadir.

Acara tersebut dihadiri sekitar 7.000 orang. Selain itu, markas besar FPI di Petamburan juga mengadakan kegiatan yang menjadi tempat berkumpulnya massa dalam jumlah besar.

Sebelumnya, Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat menyatakan Anies dan beberapa unsur dari pemerintah daerah DKI Jakarta diminta klarifikasi perihal status wilayah Jakarta.

Baca Juga: Nasib Anies Baswedan Ditentukan Penyidik Kepolisian, Kemendagri: Lihat Nanti Hasilnya Seperti Apa

Ade menjelaskan polisi mengklarifikasi kepada Pemda apakah ada aturan PSBB yang dilanggar dari acara pernikahan tersebut. Diketahui saat ini, DKI Jakarta sendiri menerapkan PSBB Transisi.

"Ada yang dilanggar tidak dengan acara itu? Kalau ada maka telah terjadi pidana. Kalau terjadi pidana, maka akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan ada atau tidak pidananya baru dinaikkan ke proses penyidikan," ujarnya.***

Editor: Dicky Aditya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x